Serang Banten Lintasbatas.com Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak. 09/06/2026.
Ketua PII Banten, Baehaki, menegaskan bahwa temuan BPK mengenai ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kekurangan mutu, dan kekurangan volume pekerjaan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administratif, melainkan harus ditindaklanjuti secara nyata demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Lebak untuk segera membuka kepada publik sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan BPK tersebut,” ujar Baehaki.
PII Banten menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana rekomendasi BPK dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.
Selain itu, PII Banten juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap temuan yang ada apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap setiap temuan yang telah disampaikan oleh BPK. Jika terdapat unsur yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurut Baehaki, pembangunan infrastruktur bukan hanya soal penyerapan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas hasil pekerjaan yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, mutu, dan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak.
PII Banten juga meminta Inspektorat Daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek agar temuan serupa tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami berharap Bupati Lebak menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, keberanian melakukan evaluasi, dan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola anggaran daerah, PII Banten menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Kabupaten Lebak guna mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.
PII Banten menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih serta pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
M. Khotibudin


















