Lebak, Lintasbatas.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (UETI) diduga kembali marak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di wilayah Ciburuluk,, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan yang diduga berlangsung di kawasan hutan konservasi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.(03/07/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas penambangan dilakukan secara tertutup di kawasan hutan yang berstatus sebagai kawasan konservasi. Para penambang diduga menggunakan peralatan sederhana hingga semi-modern untuk melakukan penggalian dan mengambil material yang diduga mengandung emas tanpa mengantongi izin dari instansi yang berwenang.
Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya seseorang berinisial AD, yang disebut merupakan warga Kampung Citujah, Desa Sindanglaya, serta seseorang berinisial H.H, yang disebut sebagai warga Desa Ciparasi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, juga dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, serta meningkatkan risiko bencana longsor.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama pihak Balai TNGHS untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, para pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak maupun pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut demi menjaga kelestarian kawasan konservasi serta keselamatan masyarakat sekitar.
(Redaksi)


















