Lebak, Banten Lintasbatas.com Polemik pemasangan tiang jaringan internet di Kampung Gunung, RT 04/RW 02, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas. Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah hukum, setelah terungkap tiang dipasang di lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik, namun Kepala Desa justru mengaku menerima sejumlah uang koordinasi dari pihak penyedia layanan. 09/08/2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (9/8/2026), Ketua Umum GWSBB Adam Surya Muhamad Khadafi menjelaskan pihaknya telah menerima kuasa penuh dari warga terdampak untuk memperjuangkan hak mereka.
“Warga sangat dirugikan. Tanah itu milik pribadi yang sudah bersertifikat, namun tiang dipasang sepihak tanpa izin pemilik sama sekali. Tidak boleh ada pihak, apalagi pejabat desa, seenaknya menggunakan hak milik warga tanpa persetujuan,” tegas Adam.
Persoalan terkuak dalam forum audiensi yang melibatkan perwakilan warga, GWSBB, Kepala Desa Warunggunung, dan pihak vendor pada 29 Juli 2026. Di momen itu, pihak perusahaan menyatakan telah menyerahkan sejumlah uang koordinasi kepada Kades untuk keperluan pemasangan tiang. Ironisnya, pemilik lahan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, apalagi menerima kompensasi apa pun.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau uang itu diserahkan kepada Kades, atas dasar apa diterima? Dan untuk siapa uang itu sebenarnya? Yang berhak memberi izin adalah pemilik tanah, bukan kepala desa. Kewenangan desa tidak sampai menguasai tanah milik warga secara pribadi,” tandas Adam.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Warunggunung Diding membenarkan menerima uang dari pihak perusahaan. Namun ia menyatakan dana itu hanya untuk pemasangan di lima titik, bukan seluruh wilayah, dan berjanji akan menyalurkannya sebagai kompensasi bagi warga Kampung Gunung RT 04.
“Betul perusahaan beri uang kepada saya untuk pemasangan tiang, saya kira hanya di lima titik saja, bukan lima RT,” ujar Diding saat itu.
Padahal dalam kesepakatan audiensi, telah disepakati kejelasan penggunaan lahan dan jadwal penyerahan kompensasi paling lambat Jumat (7/8/2026). Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, warga belum menerima apa pun.
“Sekarang janji itu tidak ditepati. Masyarakat jadi meragukan keseriusan pemerintah desa. Kami sudah coba musyawarah dengan sabar, tapi kalau tidak ada kejelasan, jalan hukum adalah langkah yang harus diambil,” ungkap Adam.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Herman menjelaskan sebelum pemasangan pihaknya sudah menemui Kades untuk bertanya alur perizinan. Ia menyatakan disarankan berkoordinasi melalui struktur desa, lalu menyerahkan dana yang disebut sebagai donasi koordinasi kepada Kades untuk disalurkan ke warga terdampak. Herman mengaku tidak mengetahui ada warga yang tidak memberi izin atas lahannya.
GWSBB Desak Polisi Telusuri Aliran Dana dan Pelanggaran Hukum
GWSBB menegaskan tidak akan berhenti pada urusan kompensasi semata. Pihaknya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
“Kami minta polisi tidak hanya melihat tiangnya saja. Telusuri aliran uangnya, siapa yang menyerahkan, kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan apa dasar hukum penerimaannya. Jangan lupa periksa apakah benar pemilik tanah pernah memberi izin tertulis maupun lisan,” tegas Adam.
Secara hukum, Kepala Desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang, merugikan warga, maupun menerima imbalan yang memengaruhi keputusan jabatannya. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Jika penyelidikan menemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, kasus ini bisa merujuk pada Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga seumur hidup, serta denda kategori II sampai VI.
Selain itu, pemasangan di tanah milik orang lain tanpa izin dapat disangkutkan pada Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan menguasai tanah secara melawan hukum dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V. Jika masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin, juga bisa merujuk pada Pasal 257 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
“Kami tidak ingin mengajak warga bertindak anarkis. Biar hukum yang bekerja dan membuktikan apakah pemasangan ini sah atau tidak. Kami bawa semua bukti: sertifikat tanah, foto lokasi, berita acara audiensi, rekaman komunikasi, dan keterangan saksi,” tegas Adam.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak ada hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Jangan karena warga biasa, hak kepemilikannya bisa diinjak-injak. Tanah bersertifikat adalah hak mutlak pemiliknya yang harus dihormati siapa saja, termasuk pejabat desa dan perusahaan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan ada kejelasan yang transparan bagi publik,” pungkas Adam.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan lebih lanjut dari Kepala Desa Warunggunung namun belum mendapatkan jawaban. Awak media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang terkait dengan pemberitaan ini demi keseimbangan informasi.
M. Khotibudin


















