banner 728x250

Dua Tahanan Pekalongan Bebas lewat Restorative Justice, Wujud Hukum yang Berperikemanusiaan

banner 120x600
banner 468x60

 

Kota Pekalongan|Lintasbatas.com – Dua tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan resmi memperoleh kebijakan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/10/2025). Kebijakan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelesaian perkara pidana ringan secara damai dan berkeadilan tanpa melalui proses pengadilan panjang.

banner 325x300

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Proses RJ dilakukan melalui tahapan mediasi dan kesepakatan damai yang disaksikan oleh jaksa fasilitator, serta mendapat dukungan dari keluarga dan tokoh masyarakat. “Program ini menunjukkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan,” ujarnya.

Nanang menambahkan, keberhasilan penerapan RJ menjadi momentum penting dalam membangun paradigma baru penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pembinaan dan pemulihan sosial lebih bernilai dibandingkan sekadar memberikan hukuman. Kedua tahanan yang mendapat RJ kini dapat kembali ke masyarakat dengan status hukum yang bersih dan akan menjalani bimbingan agar mampu beradaptasi serta berkontribusi positif di lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, M. Anang Saefulloh, menyebut bahwa program RJ merupakan langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan. “Kami mendukung penuh kebijakan Kejari Kabupaten Pekalongan dalam penerapan keadilan restoratif, karena ini sejalan dengan semangat pembinaan dan reintegrasi sosial,” katanya.

Anang menjelaskan, kedua tahanan tersebut telah memenuhi seluruh syarat penerapan RJ, termasuk perdamaian tulus antara pelaku dan korban, pemulihan kerugian, serta pencabutan laporan. Ia berharap kebijakan ini menjadi inspirasi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan berimbang. (mflh)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *