banner 728x250

Viral Dugaan Penjualan Miras ke Anak di Nabire, Kasatpol PP Klarifikasi Fakta Sebenarnya

banner 120x600
banner 468x60

Nabire, Papua Tengah –Lintasbatas.com

Isu dugaan penjualan minuman keras (miras) kepada anak-anak yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Nabire, Ch. Rahawarin, S.Sos, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 4 Juli 2025

banner 325x300

Dalam keterangannya, Rahawarin menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tersebut pada malam hari. Sebagai respons cepat, keesokan paginya ia langsung menginstruksikan jajarannya, termasuk Kasi Operasi dan Kasi Perda, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi toko yang dimaksud.

“Setelah tim kami turun ke lapangan, memang benar ada anak-anak yang datang ke toko tersebut. Namun perlu kami luruskan bahwa tidak terjadi transaksi penjualan minuman keras kepada mereka,” ujar Ch. Rahawarin, Jumat (4/7).

Hasil investigasi menunjukkan bahwa anak-anak tersebut hanya diberikan minuman ringan seperti Fanta dan Sprite oleh pihak toko. Pemilik toko menolak menjual miras karena mengetahui bahwa calon pembelinya masih di bawah umur.

“Pihak toko bertindak bijak dan bertanggung jawab. Mereka menolak menjual miras dan hanya memberikan minuman ringan,” tambahnya.

Kasatpol PP menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Dua regulasi utama yang dijadikan acuan adalah:

  1. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengedaran dan Penjualan atau Penyajian Minuman Beralkohol; dan
  2. Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 330/754/Set, tertanggal 6 Maret 2023, yang memperkuat pengawasan terhadap penjualan miras.

“Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan aturan ini. Jangan sampai masa depan anak-anak kita hancur karena kelalaian dalam pengawasan,” tegas Rahawarin.

Ia juga mengingatkan seluruh pemilik toko penjual minuman beralkohol untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha, khususnya dalam memverifikasi usia calon pembeli.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Penjualan miras tanpa label resmi, apalagi kepada anak-anak, adalah pelanggaran serius dan akan kami tindak,” ungkapnya.

Menanggapi foto yang telah beredar luas di media sosial, Kasatpol PP menilai narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya.

“Benar anak-anak itu datang, tetapi tidak ada transaksi penjualan miras. Mereka hanya menerima minuman ringan seperti Fanta dan Sprite. Oleh karena itu, kami merasa perlu meluruskan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *