Lebak.banten.Lintas.batas.com.-
Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten – Sejumlah warga di Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Oknum RT tersebut diduga meminta uang sebesar Rp20.000 kepada setiap warga penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan alasan untuk disetorkan ke pihak desa.(03/04/2025)
Menurut keterangan beberapa warga, setiap kali pencairan bantuan berlangsung, oknum RT tersebut langsung berkeliling ke rumah warga yang menerima bantuan dan meminta uang dengan dalih sebagai “iuran desa”. Namun, warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait kewajiban tersebut.
“Setiap kali cair PKH atau BPNT, Pak RT datang ke rumah dan minta uang Rp20.000. Katanya buat setoran ke desa, tapi kami tidak tahu apakah benar uang itu disetorkan atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga merasa keberatan dengan pungutan tersebut karena bantuan sosial yang diterima seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga. Mereka berharap ada transparansi dan penjelasan resmi dari pemerintah desa atau pihak berwenang terkait praktik yang dilakukan oleh oknum RT tersebut.
Sementara itu, pihak desa hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli ini. Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada penerima tanpa ada potongan yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar ini dan memberikan kejelasan bagi masyarakat penerima manfaat. Jika terbukti, tindakan hukum harus ditegakkan demi keadilan dan kesejahteraan warga yang berhak menerima bantuan sosial tanpa beban tambahan.
(Red)


















