banner 728x250

Diduga Banyak Oknum-Oknum Intervensi Terhadap Wartawan Terkait Pengolahan Emas Di Ciraos Bogor

banner 120x600
banner 468x60

Bogor, Jawa Barat Lintasbatas.com Setelah muncul pemberitaan dugaan kegiatan pengolahan emas di Kampung Ciraos, Desa Pasirmadang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor yang menggunakan fasilitas tong dan rendeman serta diduga memakai bahan kimia berbahaya sianida tanpa izin resmi, dilaporkan banyak oknum-oknum melakukan upaya intervensi kepada wartawan yang menulis berita tersebut. 25/07/2026.

Penggunaan sianida dalam pengolahan emas sangat berisiko merusak lingkungan, mencemari sumber air, dan mengancam kesehatan serta keselamatan warga sekitar. Penggunaan dan pengelolaan bahan kimia berbahaya ini wajib memiliki izin khusus serta pengawasan ketat dari instansi berwenang. Aktivitas pengolahan yang berjalan tanpa perizinan lengkap tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Pasal 104: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik wartawan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada tindakan nyata maupun klarifikasi resmi dan transparan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Pihak berwenang diminta segera bertindak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, jangan hanya berdiam diri tanpa ada langkah penanganan.

Sampai saat ini, awak media Lintasbatas.com masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima hak jawab, hak koreksi, maupun hak bantahan dari pihak yang diduga pemilik kegiatan pengolahan serta instansi terkait guna menjaga keseimbangan berita selanjutnya.

Berita ini berdasarkan hasil pantauan lapangan dan masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.

M. Khotibudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *