banner 728x250

Diminta Kepada Wasidik Polda Sumut Melakukan Pengawasan Ke Penyidik Polrestabes Medan

banner 120x600
banner 468x60

Medan.Lintas.batas.com. – Ungkapan “Percuma lapor Polisi” seolah kembali terbukti dalam kasus yang dialami Doris Fenita Marpaung. Laporan yang telah ia ajukan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan sejak hampir dua tahun lalu belum mendapatkan kejelasan hukum hingga kini.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Erika terhadap Doris dan Riris Marpaung di Polsek Medan Area dengan pasal 170 Jo 351 sudah mencapai tahap persidangan dan tinggal menunggu tuntutan dari kejaksaan. Namun, laporan Doris di Polrestabes Medan dengan nomor LP / B /3739/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, yang dibuat pada 10 November 2023 dengan pasal yang sama, belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari pertikaian antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Keributan terjadi di rumah duka saat keluarga Doris dan Riris Marpaung hendak memberikan penghormatan terakhir kepada tantenya, yang juga merupakan tante dari Erika dan Arini br Siringoringo.

Keluarga Doris mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja penyidik Polrestabes Medan. Mereka mempertanyakan mengapa para terlapor belum diamankan dan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Mereka sudah dijadikan tersangka, tetapi kenapa sampai sekarang polisi belum berhasil untuk mengamankan mereka dan berkasnya juga belum dilimpahkan ke kejaksaan tahap 2,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Mereka juga membandingkan kecepatan penanganan kasus ini dengan Polsek Medan Area yang dinilai lebih tanggap. “Yang menjadi pertanyaan, kenapa kinerja Polsek bisa lebih cepat tanggap, sedangkan di Polrestabes bisa berjalan begitu lambat, padahal bukti dan saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik?” tambahnya.

Keluarga berharap Kompolnas dapat turun tangan dan membentuk tim investigasi guna menyelidiki kinerja penyidik di Polrestabes Medan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan lambannya respons terhadap laporan di institusi tersebut.

Sebagai Kabag Wasidik Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi kinerja penyidik Polrestabes Medan. Wassidik atau Pengawasan dan Penyidikan memiliki tugas penting dalam mengawasi serta mengkoordinasikan penyidikan tindak pidana, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap oknum penyidik yang diduga tidak profesional.

Minimnya pengawasan terhadap penyidik Polrestabes Medan diduga menjadi penyebab lambatnya respons terhadap laporan masyarakat. Kondisi ini semakin memperburuk citra kepolisian yang saat ini tengah berusaha mendapatkan kembali kepercayaan publik.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto untuk mengevaluasi kinerja anggotanya agar dapat bekerja secara profesional. Mereka juga mendesak Kabag Wasidik AKBP Wahyudi Rahman dan Kompolnas untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih baik agar proses penyidikan di Polrestabes Medan berjalan sesuai prosedur.

Diharapkan dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, masyarakat bisa kembali menaruh kepercayaan terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang bekerja dengan profesionalisme dan tanggung jawab.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *