banner 728x250

Diduga Tak Kooperatif, Erika Cs Diminta Ditetapkan Sebagai DPO oleh Keluarga Korban

banner 120x600
banner 468x60

Medan.Lintas.batas.com.— Keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung mendesak Polrestabes Medan untuk segera menetapkan tiga tersangka, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diduga tidak kooperatif karena tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus hukum yang sudah berjalan sejak Oktober 2023.

Sudah lebih dari satu tahun laporan polisi tersebut dibuat, namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Doris Fenita br Marpaung, yang sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, mengaku kecewa karena belum mendapatkan kepastian hukum, meskipun ia merasa sebagai korban.

banner 325x300

“Padahal saya dan kakak saya yang menjadi korban, tetapi saya malah dijadikan tersangka. Semua bukti dan saksi sudah lengkap, saya jalani proses hukum hingga persidangan. Tapi kenapa mereka yang menjadi pelaku justru seolah-olah kebal hukum?” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan di Jalan M. Nawi Harahap Blok E, Poltak Surya Zulkifli, menyatakan bahwa dirinya telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun keluarga Siringoringo disebut menolak berdamai. Ia juga mengaku tidak lagi melihat ketiga tersangka di kediaman mereka dan telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasus ini telah menjadi sorotan di berbagai media online dan memicu perhatian dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat serta pemerhati hukum di Kota Medan. Salah satunya adalah Hendrik Pakpahan, S.H., yang mempertanyakan sikap Erika Cs yang tidak kunjung memenuhi panggilan polisi.

“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus menghindar? Buktikan saja di pengadilan. Hadiri panggilan dari kepolisian jika memang merasa tidak bersalah,” tegas Hendrik.

Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penetapan status DPO terhadap ketiga tersangka. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, penetapan DPO dapat dilakukan dalam situasi yang memaksa dan demi kepentingan masyarakat.

Dengan pernyataan dari kepala lingkungan yang menegaskan tidak adanya keberadaan ketiga tersangka di lokasi domisili, publik mendesak penyidik agar segera mengambil langkah tegas. Masyarakat berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, dapat memerintahkan jajarannya untuk bertindak lebih efektif dan proporsional dalam menangani kasus ini, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *