Medan.Lintas .batas.com.– Keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung mengajukan harapan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menjatuhkan tuntutan yang seringan-ringannya terhadap Doris dan Riris dalam kasus dugaan penganiayaan yang kini sedang berjalan.
Pihak keluarga menilai bahwa keduanya layak mendapatkan kesempatan kedua, mengingat keributan yang terjadi bermula dari tindakan provokatif yang dilakukan oleh Erika br Siringoringo dan keluarganya di rumah duka kerabat dekat mereka.
Tidak hanya itu, keluarga juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat laporan balik terhadap Erika br Siringoringo dan keluarganya atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu Pasal 351 Jo 170 KUHP, yang kini tengah diproses di Polrestabes Medan.
Dari keterangan yang dihimpun awak media, penyidik yang menangani kasus tersebut menyampaikan bahwa Erika, Arini, dan Nur Intan saat ini sedang dalam pencarian. “Jika ketiganya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan, maka kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam waktu dekat,” ujar penyidik tersebut.
Keluarga Doris berharap jaksa dapat melihat sisi kemanusiaan serta niat baik Doris dan Riris selama proses persidangan. Upaya damai yang berkali-kali diajukan keluarga Doris selalu ditolak oleh pihak Erika, menurut penuturan mereka.
“Tidak adil jika Doris dan Riris dijatuhi tuntutan berat, sementara Erika dan dua rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik belum diproses secara seimbang,” ujar salah satu anggota keluarga.
Penyidik turut mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Erika br Siringoringo didasari oleh rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya mengejar Doris dari dalam rumah, yang menjadi salah satu pemicu utama keributan.
Keluarga pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan latar belakang kejadian secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap Doris dan Riris. (Tim)


















