banner 728x250

PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN.Lintas.batas.com. PT Tri Bhala Chakti (TBC) secara tegas membantah keterlibatan dalam dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak tenaga kerja yang ramai diberitakan belakangan ini. Klarifikasi ini disampaikan menyusul tudingan bahwa perusahaan terlibat dalam kasus yang menimpa Mutiara Febrina Dewi, mantan pekerja Toko GMT di Medan.

Dalam pernyataan resminya, Selasa (6/5/2025), manajemen PT TBC menegaskan tidak pernah memiliki hubungan kerja sama, baik dalam bentuk perekrutan maupun pengelolaan tenaga kerja, dengan Toko GMT.

banner 325x300

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan manajemen PT TBC.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik ini juga menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di internal perusahaan dijalankan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

Manajemen juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pihak-pihak yang mungkin mengatasnamakan PT TBC untuk melakukan praktik ilegal. “Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, hal itu bukan tanggung jawab kami. Kami akan mendukung penuh proses hukum dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” lanjut pernyataan itu.

PT TBC juga menampik kabar yang menyebut pihaknya bekerja sama dengan PT Indo Woven Pack dalam merekrut pekerja dengan menahan ijazah dan memotong gaji. Manajemen menyebut informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Sebelumnya, Mutiara Febrina Dewi mengaku dirugikan saat bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia menyebut ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 belum dibayarkan hingga saat ini. Kasus ini kini dalam penanganan Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi situasi ini, Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia juga menunjukkan bukti berupa surat pernyataan dari para pekerja bahwa tidak ada pungutan liar atau pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan,” pungkas manajemen.

(Tim Redaksi)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *