Medan.Lintas.batas.com, 7 Mei 2025 — Dugaan intervensi dalam penanganan laporan hukum kembali mencuat di tubuh Polda Sumatera Utara. Seorang perwira tinggi yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut, Kombes Budi Saragih, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga melakukan intervensi terhadap proses hukum dua laporan polisi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Mimi Herlina NST, didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, pada Rabu (7/5) siang di Mapolda Sumut.
“Kami datang untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang kami duga kuat telah melakukan intervensi terhadap dua laporan kami,” ujar Hans Silalahi di hadapan awak media usai melapor.
Menurut Hans, laporan mereka diterima langsung oleh petugas Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir, dengan nomor register: LP SPSP2/82/V/2025/Subbag Yanduan.
Dua laporan polisi yang dimaksud adalah LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024, yang awalnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Namun, pada 18 September 2024, kedua laporan tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan mulai ditangani oleh AKP H. Siallagan hingga naik ke tahap penyidikan.
Anehnya, meski sudah dalam proses penyidikan dan hampir tuntas, laporan tersebut tiba-tiba dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada 18 Maret 2025. Pelimpahan itu tercantum dalam Nota Dinas Nomor: B/ND-135/2025/Ditreskrimsus.
“Laporan kami sudah hampir tuntas di Krimsus, mengapa tiba-tiba dialihkan ke Krimum? Ini mencurigakan,” ucap Hans.
Ia menduga bahwa perpindahan penanganan ini tidak lepas dari campur tangan Kombes Budi Saragih. “Nota dinas ini keluar setelah adanya intervensi. Kami menilai ini tidak wajar,” tambahnya.
Melalui laporan ini, pihak pelapor mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kabid Propam Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti dugaan intervensi tersebut.
“Kami percaya Kapolda akan memberikan keadilan dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tutup Hans.
(Tim Redaksi)


















