banner 728x250

Akun TikTok Diduga Sebar Hoaks dan Lecehkan Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Medan,Lintas.batas.com.- 25 Mei 2025 – Sebuah akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02 menuai kecaman setelah menyebarkan informasi yang diduga menyesatkan terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan. Akun tersebut menyebut bahwa DPO atas nama Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan adalah palsu.

Pernyataan itu dinilai melecehkan institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan publik. Bahkan, pemilik akun tersebut diduga turut menghina insan pers dengan menyebut “media tidak jelas” saat membalas komentar netizen. Hal ini dianggap telah merendahkan martabat jurnalis dan pemilik media yang selama ini mendukung kerja-kerja kepolisian dan pemerintah.

banner 325x300

Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban penganiayaan, Henry Pakpahan, S.H., angkat bicara. Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (23/5), ia didampingi oleh dua korban, Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung. Henry dengan tegas membantah tudingan dari akun TikTok tersebut.

“Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin gegabah dalam menetapkan status DPO,” tegasnya. Ia menantang pihak yang meragukan legalitas DPO tersebut untuk menempuh jalur hukum resmi seperti praperadilan, bukan hanya menyebarkan opini di media sosial.

Lebih lanjut, Henry mempertanyakan ketidakhadiran ketiga tersangka saat konferensi pers di kantor imigrasi baru-baru ini, jika memang benar mereka tidak bersalah. Ia juga meminta institusi tempat tersangka bekerja, khususnya KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, agar bertindak tegas.

“Saya minta Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan Kepala KPP Cilandak untuk segera memberi ultimatum kepada pegawainya yang menjadi buronan. Hormati dan patuhi hukum,” ujar Henry.

Ia juga meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan agar mengawal proses hukum ini dengan seksama.

Diketahui, ketiga tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025 atas kasus penganiayaan terhadap Doris dan Riris Marpaung pada 6 Januari 2025. Mereka dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan diketahui berada di luar negeri.

Berikut nomor DPO masing-masing:

Erika br Siringoringo: DPO / 59 /IV / RES 1.6/ 2025 / Reskrim

Arini Ruth Yuni br Siringoringo: DPO / 60 /IV / RES 1.6/2025/Reskrim

Nurintan br Nababan: DPO / 61 /IV / RES 1.6 /2025 / Reskrim

Henry menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik akun TikTok Joshua D. Simatupang karena dianggap telah menyesatkan publik dan melecehkan kinerja aparat penegak hukum.

“Jangan takut terhadap intimidasi dari pihak mana pun jika kita berada di pihak yang benar,” tutupnya.

Pihak Polrestabes Medan diharapkan segera memberikan pernyataan resmi agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi tidak valid yang beredar di media sosial. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *