Sukabumi, Jawa Barat – Lintas-Batas.com
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Dugaan lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH)—mulai dari tingkat Kapolsek, Kapolres, hingga jajaran terkait lainnya—dianggap sebagai penyebab utama terus beroperasinya kegiatan tambang tanpa izin di wilayah tersebut.(18/06/2025)
Salah satu titik tambang ilegal yang menjadi perhatian berada di Desa Kertajaya, Blok Tanjakan Kesik, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Meski tidak mengantongi izin resmi, aktivitas pertambangan di lokasi ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Menurut informasi yang dihimpun dari seorang mantan pengurus tambang—yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan—penambangan di kawasan tersebut sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan bencana longsor, mengingat kondisi kontur tanah yang labil dan rawan.
Tak hanya soal legalitas tambang, pelanggaran lain juga ditemukan dalam penggunaan listrik di lokasi tersebut. Listrik diduga disambung secara ilegal melalui metode “loswat”, yakni tanpa menggunakan meteran resmi (kWh meter). Praktik ini jelas melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang bertugas khusus untuk menghadang atau menghadapi tamu yang datang menanyakan legalitas operasi tambang, baik dari kalangan wartawan maupun LSM. Dua nama yang mencuat dalam praktik ini adalah seorang yang dikenal dengan sebutan “Pak Bontot” dan seseorang berinisial WL. Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang ‘dipercaya’ untuk memberikan jawaban atau bahkan membungkam pertanyaan soal izin tambang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp kepada “Pak Bontot” dan WL hingga kini tidak mendapatkan respons, sampai berita ini ditayangkan.
Dengan situasi yang kian memprihatinkan ini, masyarakat berharap agar APH segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
(Korlip Nasional: M. KhotibudiN)


















