banner 728x250

Insan Pers Karawang Nyatakan Boikot Terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

banner 120x600
banner 468x60

Karawang,JABAR, Lintasbatas.com
Pernyataan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengajak masyarakat dan pejabat publik untuk mengabaikan media massa, memicu gelombang protes keras dari kalangan jurnalis. Dalam forum diskusi yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, para insan pers Karawang menyatakan sikap tegas dengan mendeklarasikan boikot total terhadap segala bentuk pemberitaan terkait Dedi Mulyadi.selasa/8/7/2025.

Ucapan Gubernur Dedi Mulyadi yang menganjurkan agar kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan informasi langsung melalui media sosial tanpa melibatkan media massa, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan merendahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

banner 325x300

“Jika Gubernur tidak mengakui keberadaan media, untuk apa kami mempublikasikan segala aktivitasnya? Kami memutuskan untuk memboikot pemberitaan tentang Dedi Mulyadi sampai ia mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Mr. KiM, CEO Lintaskarawang.com yang juga merupakan aktivis pers senior di Karawang, dalam forum tersebut.

Keputusan boikot ini diresmikan melalui penandatanganan Deklarasi Boikot Gubernur Jawa Barat oleh para peserta diskusi yang terdiri dari pimpinan redaksi, jurnalis, serta perwakilan organisasi profesi pers. Boikot berlaku untuk seluruh bentuk informasi, program, maupun kegiatan yang berkaitan dengan Dedi Mulyadi hingga adanya klarifikasi dan permintaan maaf resmi.

Deklarasi tersebut berbunyi:
“Kami tidak akan menayangkan, memuat, atau menyebarluaskan informasi, program, maupun aktivitas apapun dari Gubernur Dedi Mulyadi. Sikap kami tegas: boikot hingga ada klarifikasi dan permintaan maaf resmi.”

Romo, jurnalis senior Karawang, turut menyampaikan keprihatinannya:
“Jika kami—yang merupakan pilar keempat demokrasi—tidak dianggap penting, bagaimana dengan elemen masyarakat lainnya? Profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya menyangkut profesi, tetapi juga konstitusi.”

Gelombang boikot ini diperkirakan akan meluas ke berbagai daerah di Jawa Barat, seiring dengan pernyataan solidaritas dari organisasi jurnalis di luar Karawang. Kalangan pers menegaskan bahwa media bukan musuh demokrasi. Sebaliknya, jika pejabat publik justru menyepelekan peran pers, maka publik berhak untuk mencurigai adanya upaya menutup-nutupi informasi.
[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *