Lebak.Lintasbatas.com — Sejumlah warga Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa setempat. Pungutan tersebut dikaitkan dengan pembuatan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah milik warga.
Menurut keterangan beberapa warga, mereka diminta membayar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bidang tanah. Ironisnya, meskipun pembayaran telah dilakukan hampir dua tahun lalu, dokumen SPPT yang dijanjikan tak kunjung diterima. Warga juga mengaku tidak mendapatkan kejelasan dari pihak desa terkait status dokumen tersebut.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kami juga sebetulnya tidak tahu itu program apa, hanya dengar-dengar katanya untuk SPPT. Uang sudah kami bayarkan, tapi sampai sekarang tidak ada SPPT atau penjelasan apapun,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa sumber, sejumlah lahan yang dikenai pungutan ternyata berstatus sebagai tanah kehutanan. Tanah tersebut seharusnya tidak termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena bukan merupakan milik pribadi.
Warga menduga pungutan ini dilakukan secara tidak resmi dan meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan. Mereka juga menuntut adanya transparansi serta pengembalian dana apabila pungutan tersebut terbukti tidak sah secara hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Desa Pasirnangka melalui Sekretaris Desa memilih bungkam. Pesan dan pertanyaan yang dikirim oleh awak media tidak mendapatkan jawaban, bahkan hingga beberapa hari setelah dikirim.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan inspektorat daerah, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
(Red)


















