Lebak.Lintas.batas.com – Dugaan Penyalah gunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang tertuju pada SDN 1 Luhur Jaya di kecamatan Cipanas perlu diperiksa oleh Inspektorat. Pasalnya Inspektorat yang berwenang melakukan audit keuangan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber dana lain untuk memastikan penggunaannya sesuai aturan dan akuntabel.
Berdasarkan data dari aplikasi pengawasan publik Jaga.id, tercatat adanya alokasi anggaran sebesar Rp 21 juta pada pencairan tanggal 19 Januari 2024 untuk pembayaran honor guru.
Akan tetapi hasil konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Luhurjaya memunculkan dugaan ketidaksesuaian. Ia menyebut bahwa honor guru yang dibayarkan hanya sebesar Rp 1,5 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Dapodik, hanya terdapat dua orang guru honorer di sekolah tersebut. Jika honor yang dibayarkan sesuai pernyataan Kepala Sekolah, maka total anggaran yang seharusnya dikeluarkan hanya sekitar Rp 3 juta, jauh di bawah angka yang tertera di aplikasi.
Pihak sekolah beralasan bahwa sisa dana digunakan untuk membayar operator sekolah dan penjaga sekolah. Namun, hal ini dinilai janggal karena tidak tercermin dalam laporan yang ada di Jaga.id.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Maman Suryaman Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Dalam tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, ia menyampaikan bahwa,”Harus dicek dulu melalui bidangnya. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, Inspektorat memiliki kewenangan untuk memeriksanya.” Katanya.
Publik menilai,”Adanya Perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk guru honorer dengan realisasinya menjadi tanda tanya besar, apakah semua alokasi anggaran selalu lebih besar daripada yang disalurkan atau diserap, dan itu patut diduga suatu penyelewengan anggaran.
(Red)


















