banner 728x250

Proyek P3A Raksa Warna Desa Mekarrahayu Diduga Asal Jadi, Menuai Sorotan Publik

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK,Lintasbatas.com– 29 September 2025 – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Raksa Warna di Desa Mekarrahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas irigasi pertanian ini justru diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi pekan lalu, tampak jelas sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah pemasangan pondasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Seharusnya pondasi digali sedalam 20 cm, namun di lapangan terlihat hanya ditempatkan di atas permukaan tanah, tanpa penggalian yang layak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa bangunan tersebut tidak akan bertahan lama dan mudah rusak.

banner 325x300

Ketua kelompok P3A Raksa Warna, Inda Ulung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pekan lalu, memberikan klarifikasi yang dinilai tidak memuaskan. Ia berdalih bahwa pondasi sebenarnya telah digali, namun karena kondisi tanah becek dan berada di jalur air aktif, terlihat seperti tidak digali.

Selain masalah teknis pembangunan, mutu material yang digunakan juga dipertanyakan. Beberapa warga dan pengamat menilai bahwa bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan menggunakan material berkualitas rendah. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek ini lebih difokuskan pada keuntungan pribadi dan kelompok tertentu, ketimbang tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan irigasi yang memadai.

Padahal, program P3-TGAI digulirkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya peningkatan produktivitas pertanian melalui pembangunan infrastruktur irigasi desa yang berkualitas.

Mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, publik mendesak aparat penegak hukum – mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat – untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan proyek desa, dapat dikenakan sanksi hukum.

Sebagai catatan, dana proyek ini berasal dari pajak rakyat. Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan, proyek seperti ini hanya akan menambah deretan buruk pembangunan infrastruktur di desa-desa, dan menghambat kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan utama pembangunan.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *