banner 728x250

Polres Lebak Polda Banten, Diminta Tindak Tegas Oknum Mafia Tambang Ilegal Dikawasan (TNGHS) Yang Diduga Kebal Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Lebak.banten. Lintasbatas.com – – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan taman nasional (TNGHS Blok) Ciburuluk Gunung Halimun Salak, Semakain Marak, Berdasarkan hasil investigasi awak media, oknum yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Yakni. Sodikin Yang merupakan warga kampung cikuning, desa sukamaju, kecamatan sobang, kabupaten lebak. Rabu. 20 Agustus 2025

Menurut pengakuan beberapa oknum penambang ilegal yang enggan disebutkan namanya, saat di wawancarai awak media mengungkapkan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi tersebut, sodikin yang diduga oknum Mafia Tambang emas ilegal, diduga kebal hukum, sehingga semakin merajalela dan terkesan tak tersentuh oleh hukum. Mafia tambang emas ilegal justru terlihat leluasa melakukan aktivitas sementara itu, aparat penegak hukum, Polres Lebak, Polda Banten, hanya menjadi penonton yang seolah – olah tak berdaya menghadapi, Oknum Mafia Tambang.

banner 325x300

Pasalnya sering kali pihak taman nasional dan aparat penegak hukum Polres Lebak Polda Banten, menghimbau atau melakukan penegasan agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin di kawasan (TNGHS). Ironisnya oknum Mafia Tambang masih bebas melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Bandelnya oknum mafia tambang Sodikin menimbulkan dugaan kuat oknum tersebut kebal hukum.

Selain melakukan aktivitas penambangan. Oknum mafia tambang mengunakan bahan bakar minyak subsidi (BBM) untuk mengofrasikan mesin jenis Dongfeng, untuk proses pengolahan permunian bahan baku emas oknum mafia tambang tersebut, menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, yang diketahui berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan manusia.

Praktik tambang emas ilegal ini harus segera dihentikan. Guna menjaga dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, KLHK dan aparat penegak hukum, Diminta segera turun tangan untuk menindak tegas oknum mafia tambang tersebut dengan langkah nyata sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan pemeritah

Pasalnya, para pelaku telah melanggar dua peraturan penting secara bersamaan:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, selain sanksi administratif lainnya.

Lebihlanjut melalui Via WhatsApp awak media berupaya mengomfirmasi inisal Sodikin yang diduga merupakan oknum mafia tambang di kawasan (TNGHS)

sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak penambang emas ilegal

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *