KOTA PEKALONGAN|Lintasbatas.com – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan komitmen mereka dalam mengawal penyelesaian kasus dana nasabah BMT Mitra Umat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (9/10/2025), yang dihadiri ratusan nasabah bersama instansi terkait. Forum ini menjadi ajang penyampaian aspirasi agar kasus yang telah berlarut lebih dari satu setengah tahun itu segera mendapat kejelasan hukum dan penyelesaian yang transparan.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hingga tuntas. Menurutnya, langkah awal yang penting adalah memastikan kejelasan aliran dana nasabah yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. DPRD juga berencana mendorong penyelesaian di tingkat provinsi karena BMT Mitra Umat berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyampaikan bahwa Pemkot turut melakukan langkah koordinatif dengan pihak terkait. Ia menyebut sekitar 33 persen dana nasabah diklaim telah diselesaikan, namun pihaknya masih akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya. Pemkot bersama DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian yang bertahap, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh nasabah.
Dari sisi hukum, penasihat nasabah Sugiharto memastikan laporan kasus ini sudah diterima Polres Pekalongan Kota dan tengah ditangani secara profesional. Sementara perwakilan nasabah, Untung Nursetiawan, menilai dana anggota masih ada dan meminta agar pengurus membuka data secara transparan. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak nasabah melalui jalur hukum yang berlaku.
Ketua Paguyuban Nasabah, Dede Jumantoro, mengapresiasi perhatian DPRD dan Pemkot dalam mendampingi proses penyelesaian. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, dan paguyuban dapat mempercepat penuntasan kasus ini. Pemerintah dan DPRD pun menargetkan adanya perkembangan signifikan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 agar nasabah memperoleh kepastian yang adil dan sesuai ketentuan hukum. (mflh)


















