banner 728x250

Karangan Bunga Mengatasnamakan Paguyuban Kades Pekalongan Dipertanyakan, Diduga Dibuat Oknum Kepala Desa

banner 120x600
banner 468x60

Pekalongan .Lintasbatas.com—Sebuah karangan bunga yang beredar dengan ucapan selamat kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku wartawan dan seorang yang mengaku pengacara menuai perhatian publik. Karangan bunga tersebut tercantum atas nama Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan, namun belakangan diketahui bahwa paguyuban tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal itu.28 November 2025.

Pernyataan Media: Potensi Konflik Bisa Meruncing

banner 325x300

Seorang pimpinan redaksi media online di Pekalongan yang enggan disebutkan namanya menilai kemunculan karangan bunga tersebut berpotensi memicu ketegangan baru. Menurutnya, isu OTT yang sedang berkembang cukup sensitif dan rentan dimanfaatkan untuk memperkeruh suasana.

“Potensi konflik dari ketegangan antar pihak terkait OTT bisa semakin meruncing. Kita perlu menjaga kondusifitas dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan simbol dan pesan bernada provokatif dapat menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

“Isu ini rawan dipelintir pihak tidak bertanggung jawab. Menurut kami, karangan bunga tersebut bisa dianggap provokatif oleh sebagian pihak. Sebaiknya tidak diperuncing agar tidak terjadi polarisasi,” tegasnya.

Ketua Paguyuban Tingkat Kecamatan: Tidak Ada Instruksi dan Tidak Pernah Bahas dalam Forum

Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa karangan bunga tersebut tidak pernah dibahas ataupun disetujui oleh struktur Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan. Salah satu ketua paguyuban tingkat kecamatan memastikan bahwa organisasinya tidak mengetahui asal-usul pemasangan karangan bunga itu.

“Karangan bunga itu tidak pernah dibahas dalam forum dan tidak mengatasnamakan Bahurekso. Kami tidak menginstruksikan ataupun menyetujui pembuatannya,” jelasnya.

Ia meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi seorang oknum kepala desa.

“Kami menduga itu dibuat oleh oknum kepala desa secara pribadi, bukan oleh paguyuban. Jadi tidak dapat diklaim sebagai sikap resmi organisasi,” katanya.

Menurutnya, penggunaan nama paguyuban tanpa musyawarah bersama dapat menimbulkan salah tafsir publik, seolah-olah mewakili seluruh kepala desa se-Kabupaten Pekalongan.

“Dalam paguyuban, setiap pernyataan resmi harus melalui mekanisme musyawarah. Tanpa itu, berisiko menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Ketua Paguyuban Kabupaten: Bukan Sikap Resmi Bahurekso

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan, Sudomo, turut menegaskan bahwa karangan bunga tersebut bukan bagian dari keputusan ataupun instruksi paguyuban.

“Karangan bunga yang beredar ini bukan perintah maupun usulan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan Bahurekso. Kami akan mengumpulkan seluruh kepala desa untuk membahas masalah ini agar suasana tetap kondusif,” ujarnya.

Pemakaian Nama Organisasi Jadi Sorotan

Kontroversi ini menyoroti pentingnya penggunaan nama organisasi secara bertanggung jawab. Tanpa keputusan kolektif, klaim atas nama paguyuban dinilai dapat memicu salah persepsi dan memperpanjang ketegangan di tengah isu OTT yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *