Lebak, Banten.Lintasbatas.com — Sejumlah warga Kampung Ci Kuning, Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, dilaporkan terpaksa mengungsi setelah tempat tinggal mereka yang berdiri di atas lahan aset desa terdampak pelaksanaan program Koperasi Desa. Peristiwa ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga, mereka diminta meninggalkan lahan yang telah ditempati selama bertahun-tahun karena lokasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan program Koperasi Desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Namun hingga kini, warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait rencana relokasi maupun tempat tinggal pengganti sebelum diminta meninggalkan lokasi.
Warga juga menilai adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam proses pembongkaran bangunan. Mereka mempertanyakan alasan hanya rumah-rumah warga kurang mampu yang dibongkar, sementara bangunan permanen di lokasi yang sama tidak tersentuh pembongkaran.
“Seharusnya sebagai pemimpin tidak tebang pilih. Yang dibongkar hanya rumah kami yang miskin, sedangkan rumah permanen tidak dibongkar, padahal posisinya sama,” ungkap salah seorang warga Kampung Ci Kuning.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya dan warga lain tidak pernah mendapatkan sosialisasi ataupun solusi yang jelas dari pemerintah desa.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan soal pemindahan atau solusi pengganti. Tiba-tiba diminta pergi dengan alasan tanah ini aset desa,” ujarnya.
Kondisi semakin memprihatinkan karena proses pemindahan disebut dilakukan tanpa adanya jeda waktu yang memadai. Sejumlah warga mengaku terpukul secara emosional, termasuk seorang janda lanjut usia yang harus meninggalkan rumahnya. Bahkan, beberapa keluarga tidak kuasa menahan tangis saat harus pergi dari tempat tinggal yang telah lama mereka huni.
Akibat kejadian tersebut, beberapa keluarga terpaksa mengungsi ke rumah kerabat, sementara sebagian lainnya bertahan di bangunan seadanya. Warga mengaku khawatir kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sukamaju belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggusuran maupun mekanisme pelaksanaan program Koperasi Desa di Kampung Ci Kuning.
Warga berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status lahan, pelaksanaan program Koperasi Desa, serta jaminan perlindungan hak-hak warga terdampak agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
(Red)


















