Lebak.Lintasbatas.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak, A. Sutisna, merekomendasikan kepada pengawas program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari tingkat pusat hingga daerah agar memberikan teguran dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal tersebut disampaikan menyusul temuan di lapangan terkait operasional dapur MBG di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang diketahui belum melengkapi sejumlah persyaratan penting, seperti Sertifikat Higiene Laik Sanitasi (SHLS) serta sertifikat pelatihan bagi penjamah makanan.
Salah satu kepala dapur gizi di Kecamatan Cikulur, Ujang, saat dikonfirmasi awak media pekan lalu, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki sertifikat SHLS dan sertifikat pelatihan penjamah makanan.
“Kami belum menempuh dan baru akan mengajukan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Ujang juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator kecamatan (Korcam) dan mendapatkan persetujuan untuk tetap berjalan.
Sementara itu, Ketua Korcam Badan Gizi Nasional (BGN) Kecamatan Cikulur, Apin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa operasional dapur dilakukan setelah dana dari pusat diterima.
“Perintah dari BGN pusat setelah dana diterima,” ungkapnya.
Apin menambahkan, pengajuan persyaratan sertifikasi baru akan dilakukan karena memerlukan sampel makanan. “Dari Badan Gizi juga menyarankan sambil berjalan,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa menurutnya kondisi tersebut tidak melanggar SOP meskipun sertifikat belum dimiliki.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan tanggapan Ketua Koordinator Kabupaten (Korkab) BGN Kabupaten Lebak yang menegaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (juknis), dapur MBG yang belum memiliki sertifikasi seharusnya ditahan dan tidak diperbolehkan beroperasi.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Higiene Laik Sanitasi (SHLS) tidak diperbolehkan beroperasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC FRIC Kabupaten Lebak, A. Sutisna, menyayangkan adanya pelaksanaan program yang dinilai tidak sepenuhnya mematuhi SOP.
“Kami sangat menyayangkan karena ini adalah program dan misi Presiden Prabowo Subianto yang harus dilaksanakan sesuai SOP agar bisa sukses tanpa kendala. Bagaimana bisa sukses jika SOP tidak dijalankan dengan alasan masih proses atau baru pengajuan,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat FRIC, Rangkasbitung, Rabu (25/12/2025).
Ia menegaskan bahwa FRIC mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun meminta agar seluruh pelaku usaha dapur MBG mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Jika persyaratan belum terpenuhi, jangan dipaksakan meskipun anggarannya sudah ada. Selesaikan dulu seluruh persyaratan karena pelanggaran SOP bisa berdampak pada kualitas makanan,” tambahnya.
A. Sutisna juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku usaha dapur MBG yang melanggar SOP sudah diatur secara tegas, mulai dari teguran, penghentian insentif, penutupan sementara hingga penutupan permanen.
“Kami merekomendasikan kepada pengawas dapur MBG dan BGN agar segera memberikan tindakan sesuai sanksi yang berlaku jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, sertifikat penjamah makanan merupakan bukti kompetensi bahwa penjamah pangan telah memahami dan mampu menerapkan praktik penanganan makanan yang aman dan higienis, serta menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pengawasan program MBG melibatkan berbagai pihak, di antaranya Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, Ombudsman RI, hingga TNI/Polri. Pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme sertifikasi, audit berkala, serta sistem pelaporan harian guna menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi bagi penerima manfaat.
BGN menegaskan bahwa pelanggaran SOP dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk penghentian insentif, penutupan dapur, hingga proses hukum apabila membahayakan kesehatan penerima manfaat.
(Tim)


















