Lebak, Banten.Lintasbatas.com – Pemasangan tiang jaringan wifi. Myrepublik di jalan Siliwangi ona Rangkasbitung, diduga belum mengantongi izin resmi. Hal tersebut menuai sorotan dari warga setempat yang merasa tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.
Beberapa warga mengaku terkejut dengan berdirinya tiang-tiang jaringan di pinggir jalan hingga dekat permukiman. Selain dinilai mengganggu estetika lingkungan, keberadaan tiang tersebut juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan, terutama jika pemasangannya tidak sesuai standar.
“Tiangnya tiba-tiba sudah berdiri, tidak ada sosialisasi ke warga. Kami juga tidak tahu apakah sudah ada izin dari pemerintah daerah atau belum,” ujar Fajril Achmad Darmawis Selak ketua pemuda Pancasila kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten
Fajril ketua pemuda Pancasila kecamatan Rangkasbitung meminta pihak terkait, baik perusahaan penyedia layanan maupun instansi pemerintah daerah, untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka menilai pemasangan fasilitas umum seharusnya mengikuti prosedur perizinan yang berlaku dan melibatkan masyarakat sekitar.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah Kabupaten Lebak diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas pemasangan tiang tersebut. Jika terbukti tidak berizin, Fajril meminta agar dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MYREPUBLIK terkait dugaan pemasangan tiang tanpa izin tersebut.
(Tim biro Lebak)


















