banner 728x250

Kritik Keras GMBI Ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak: Pahami Beda Dokumen Publik Dan Hak Cipta

banner 120x600
banner 468x60

Lebak Banten Lintasbatas.com : Sorotan terhadap pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lebak kembali menguat. Setelah sebelumnya rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2023 – tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP ) Banten terhadap Dinas PUPR Kabupaten Lebak menjadi perhatian publik, kini kritik keras datang dari Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga. 22/02/2025.

King Naga secara terbuka menilai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Lebak tidak memahami perbedaan antara dokumen publik dan hak cipta. Kritik itu muncul setelah adanya dugaan hambatan dalam mengakses data proyek yang menurutnya merupakan hak masyarakat, namun disebut-sebut diproteksi dengan alasan hak cipta atau kerahasiaan.

banner 325x300

“Sangat disayangkan jika seorang Kabid tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. Dokumen proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” tegas King Naga.

Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik memiliki kewajiban membuka akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rekomendasi BPK RI Tahun 2023 – Tahun 2024 terhadap PUPR Lebak memuat sejumlah catatan penting, mulai dari aspek administrasi, pengawasan pekerjaan fisik, hingga pengendalian internal. Rekomendasi tersebut menjadi dasar kuat bagi publik untuk meminta keterbukaan lebih luas.

King Naga menilai, dalam konteks adanya temuan BPK terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga bernilai belasan miliaran rupiah, sikap defensif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Transparansi itu bukan ancaman. Justru menjadi tameng agar tidak terjadi potensi penyimpangan. Kalau datanya terbuka, publik bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Kritik ini juga berkaitan dengan pengawasan GMBI terhadap sejumlah proyek infrastruktur, termasuk audit revitalisasi alun-alun di Rangkasbitung. King Naga sebelumnya bahkan menantang aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh apabila ditemukan indikasi kejanggalan di lapangan.

Ia mendesak agar PUPR Lebak bersikap kooperatif dan tidak berlindung di balik alasan yang dinilai tidak tepat secara hukum.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral di hadapan publik dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut. Publik kini menanti klarifikasi sekaligus langkah konkret guna memastikan pengelolaan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Karena bagi masyarakat, pembangunan bukan sekadar beton dan aspal—tetapi juga soal kejujuran dalam setiap rupiah yang dibelanjakan.

Ajis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *