Lebak, Banten Lintasbatas.com : Aktivitas sebuah pabrik pengolahan kayu yang diduga memproduksi triplek di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik. Pabrik tersebut diduga tetap beroperasi meskipun belum memiliki izin resmi. 10/03/2026.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (10/03/2026), terlihat aktivitas bongkar muat kayu olahan menggunakan truk besar di area yang diduga sebagai tempat produksi triplek. Tumpukan kayu lapis dalam jumlah besar terlihat disusun tinggi di atas kendaraan truk yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Selain aktivitas produksi yang tampak berjalan cukup intens, kondisi keselamatan kerja para pekerja juga menjadi perhatian. Beberapa pekerja terlihat berada di atas muatan kayu tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta legalitas usaha yang dimiliki oleh pabrik pengolahan kayu tersebut.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pabrik tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Aktivitas bongkar muat kayu hampir setiap hari ada. Truk keluar masuk membawa kayu lapis. Tapi kami tidak tahu apakah pabrik itu punya izin resmi atau tidak, karena tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain dugaan tidak memiliki legalitas usaha yang jelas, kondisi pekerja yang terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan juga dinilai melanggar standar ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan perlindungan keselamatan bagi para pekerjanya.
Jika benar aktivitas industri tersebut tidak memiliki izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan terkait perizinan usaha industri, pengelolaan lingkungan hidup, serta tata kelola pemanfaatan hasil hutan.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pembiaran dari pihak pemerintah desa setempat, mengingat aktivitas pabrik tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penjelasan kepada masyarakat terkait legalitas usaha yang dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik triplek yang berada di Kampung Kadubana, Desa Pesindang, Kecamatan Cileles belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan tidak adanya perizinan usaha tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di Kabupaten Lebak, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan legalitas usaha serta mengawasi aktivitas industri agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola usaha maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan atau dokumen perizinan yang dapat disampaikan kepada redaksi.
M. Khotibudin


















