banner 728x250

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Triplek Di Kampung Kadubana Disorot Warga

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten Lintasbatas.com : Aktivitas sebuah pabrik pengolahan kayu yang diduga memproduksi triplek di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pabrik tersebut diduga tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. 12/03/2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut disebut-sebut sudah cukup lama beroperasi. Namun hingga saat ini diduga belum memiliki perizinan lengkap sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

banner 325x300

“Setahu saya pabrik itu belum memiliki izin resmi dari dinas terkait, tapi aktivitasnya masih terus berjalan,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Selain persoalan perizinan, warga juga menduga adanya kontribusi atau pemasukan tertentu kepada pemerintah desa sehingga aktivitas pabrik tersebut terkesan dibiarkan terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan terhadap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.

Secara regulasi, setiap kegiatan usaha industri diwajibkan memiliki izin usaha serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan lingkungan sebelum beroperasi. Jika benar pabrik tersebut menjalankan aktivitas tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang dalam Pasal 106 menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan industri tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pada Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan harus memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Di sisi lain, ketentuan perizinan berusaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tidak hanya itu, apabila dalam operasionalnya pabrik tersebut menggunakan bahan baku kayu tanpa dokumen resmi atau berasal dari sumber yang tidak sah, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur tentang peredaran hasil hutan secara ilegal.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas operasional pabrik tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola pabrik maupun pemerintah desa setempat terkait dugaan tidak adanya perizinan tersebut.

Guna melengkapi pemberitaan agar tetap berimbang, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. Sementara itu, warga berharap adanya transparansi serta pengawasan dari pemerintah agar setiap kegiatan usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *