banner 728x250

Warga Citorek Timur Keluhkan Harga LPG 3 Kg Melebihi HET, Diduga Akibat Distribusi Tidak Terkendali

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten Lintasbatas.com : Warga Kampung Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mengeluhkan tingginya harga gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 29/03/2026

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, harga LPG 3 kg di tingkat agen diketahui mencapai Rp25.000 per tabung. Namun, saat sampai ke tangan masyarakat melalui warung-warung pengecer kecil, harga melonjak hingga Rp30.000 per tabung.

banner 325x300

“Kami terpaksa beli di warung karena di pangkalan sering kosong. Harganya jadi lebih mahal, sampai Rp30 ribu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menduga kenaikan harga ini berkaitan dengan distribusi dari salah satu agen terbesar di Desa Citorek Timur yang diketahui berinisial HU. Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Padahal, pemerintah telah mengatur secara tegas bahwa penjualan gas LPG bersubsidi tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Sanksi

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, distribusi dan penjualan LPG bersubsidi diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM dan gas tanpa izin usaha dapat dipidana.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg

Mengatur bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah dan wajib dipatuhi oleh agen maupun pangkalan.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 (dan perubahannya)

Mengatur tata niaga dan distribusi LPG bersubsidi.

Agen dan pangkalan dilarang menjual di atas HET serta wajib menyalurkan sesuai peruntukan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang dengan harga atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Hingga saat ini, upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak agen terkait belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Warga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait, seperti dinas perdagangan dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban distribusi LPG subsidi, agar harga kembali stabil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *