Lebak, Banten Lintasbatas.com : Aktivitas pabrik pengolahan kayu yang diduga memproduksi triplek di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Pabrik tersebut diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.30/03/2026
Tidak hanya itu, warga juga menduga adanya pembiaran dari aparat desa setempat. Baik dari pihak Sekretaris Desa (Sekdes) maupun kepala desa, disebut-sebut belum pernah memberikan teguran terhadap aktivitas pabrik tersebut, meskipun operasionalnya telah berlangsung cukup lama.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa keberadaan pabrik tersebut juga tidak melalui proses persetujuan lingkungan secara menyeluruh. Bahkan, salah satu warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan oleh pihak desa maupun instansi lingkungan hidup (LH) terkait berdirinya pabrik tersebut.
“Saya tidak pernah dimintai persetujuan, baik dari pihak desa maupun lingkungan hidup. Tahu-tahu pabrik sudah berjalan saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan perizinan, kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta transparansi dalam proses pendirian usaha di wilayah tersebut. Warga khawatir, aktivitas pabrik berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Secara aturan, setiap kegiatan industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tanpa izin tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa izin lingkungan, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Perizinan berusaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, jika bahan baku kayu yang digunakan tidak memiliki dokumen sah, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Warga juga meminta adanya ketegasan terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan, serta transparansi dari pihak desa terkait proses berdirinya pabrik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Tim


















