Lebak, Banten Lintasbatas.com : Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN 1 Cipanas, Kabupaten Lebak, berinisial YU, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas. 09/04/2026.
Dugaan ini menjadi sorotan karena Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi sama tim media Lintasbatas.com melalui pesan WhatsApp, YU memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah bergabung dengan kegiatan desa sebelum diangkat sebagai PPPK.
“Dari 2019 saya sudah mulai bergabung, Pak, di desa sebelum jadi PPPK. Kalau memang tidak boleh rangkap, saya mundur jadi Ketua BUMDes,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN wajib mematuhi aturan disiplin dan menghindari rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, serta bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa pegawai dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan konflik kepentingan. Meskipun YU berstatus PPPK, ketentuan disiplin pada prinsipnya juga mengikat sebagai bagian dari ASN.
Sementara itu, pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunannya, yang menekankan bahwa pengurus BUMDes harus profesional dan menghindari benturan kepentingan, termasuk keterlibatan ASN aktif.
Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
Lebih jauh, apabila dalam rangkap jabatan tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/desa, maka dapat berpotensi masuk ranah pidana.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pemerintah desa setempat terkait status rangkap jabatan tersebut.
Tim Media Lintasbatas.com berharap pihak terkait, seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, segera melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan yang merugikan kepentingan publik.
Tim:Media Lintasbatas.com


















