Lebak,–Lintasbatas.com – Dugaan praktik mark-up data kembali mencuat, kali ini terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Perbedaan jumlah relawan yang signifikan memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian data yang patut dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumlah relawan aktif di dapur MBG Bangkonol hanya sebanyak 41 orang. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang disampaikan langsung oleh Kepala SPPG berinisial A.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala SPPPG ber inisial A menyebutkan ada 47 orang.
10/04/2026
Perbedaan data sebanyak 6 orang ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau manipulasi data relawan. Situasi ini memicu kecurigaan publik, mengingat program MBG merupakan program strategis yang bersentuhan langsung dengan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas.
Tidak berhenti di situ ketika awak media mempetanyakan terkait sertifikasi SLHS kepala SPPG seolah bungkam dan tidak memberi jawaban,
Sedangkan sertifikasi tersebut adalah syarat utama dan wajib bagi bangunan atau gedung dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang di gunakan dalam program makan bergizi gratis (MBG)
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terdapat indikasi pemanfaatan data fiktif untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, apabila terbukti adanya aliran dana kepada relawan fiktif, maka hal ini dapat mengarah pada praktik korupsi yang serius dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Bangkonol masih belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran.
Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG harus dijaga agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, agar program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Darmansyah)


















