Lebak Banten Lintasbatas.com : Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terjadi di kampung Pawela desa Cimarga kecamatan cimarga dan menuai keluhan dari masyarakat, khususnya para petani. Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya membantu meringankan biaya produksi pertanian. 17/04/2026
Sejumlah warga kampung Pawela desa Cimarga kecamatan cimarga kabupaten Lebak mengaku kecewa karena harga pupuk yang mereka beli di kios UD SHANUM PUPUK dengan harga RP.125.000/zak tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selisih harga yang cukup tinggi membuat petani harus merogoh kocek lebih dalam, bahkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Kami berharap pupuk bersubsidi bisa dibeli sesuai harga yang sudah ditetapkan. Kalau terus seperti ini, jelas sangat merugikan kami sebagai petani kecil,” ujar salah satu warga.
Ironisnya, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp 16/04/2026 pemilik UD SHANUM PUPUK ber inisial (LI) terkesan enggan memberikan penjelasan terkait tingginya harga jual tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Pemerintah melalui dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kios-kios pupuk yang diduga melanggar aturan. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan petani secara luas.
Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) terancam penjara 5-6 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.
(Darmansah)


















