Lebak Banten Lintasbatas.com : Sikap bungkam pendamping program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tiga kecamatan yaitu kecamatan Lebak gedong,kecamatan cipanas,dan kecamatan sejira ber inisial (KN) kini menjadi sorotan tajam kalangan media. Minimnya keterangan resmi menimbulkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan pelaksanaan program yang menyentuh langsung masyarakat tersebut. 18/04/2026
Ketika sejumlah awak media meminta keterangan terkait program pemerintah berupa RTLH melalui pesan singkat WhatsApp, melakukan konfirmasi kepada pendamping RTLH, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang jelas. Kondisi ini memicu dugaan adanya hal-hal yang ditutup-tutupi, terutama terkait proses pendataan, penyaluran bantuan, hingga realisasi program di lapangan.
Program RTLH yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu justru dinilai perlu diawasi lebih ketat. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Seharusnya pendamping bersikap terbuka kepada publik, karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu perwakilan media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pendamping RTLH di tiga kecamatan tersebut. Media pun mendesak pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan guna menghindari spekulasi yang berkembang.
Publik berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program RTLH agar benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menutupi atau menghambat keterbukaan informasi publik mengenai program pemerintah,termasuk progam rumah tidak layak huni (RTLH),dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang dasar Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP)
(Darmansah)


















