Lebak Banten Lintasbatas.com : Maraknya aktivitas pengolahan emas di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas ini diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida dan merkuri, yang penggunaannya sangat diatur ketat peraturan perundang-undangan dan dilarang tanpa izin resmi. Namun, hingga saat ini, belum terlihat tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, memunculkan pertanyaan besar di mata publik.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi mendalam yang dilakukan awak media Lintasbatas.com, teridentifikasi setidaknya empat titik lokasi pengolahan emas yang beroperasi secara masif dan diduga kuat menggunakan bahan kimia terlarang tersebut. Keempat lokasi itu tersebar di beberapa desa wilayah Cibeber, yakni:
1. Kampung Ciparay, Desa Sukamulya.
2. Atas Kali Cimadur, Desa Warungbanten.
3. Kampung Cihambali, Desa Cihambali.
4. Wilayah Cibareno, Desa Cikadu
Di keempat titik tersebut, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (dikenal warga lokal dengan sebutan cangkaling), kostik, karbon, hingga merkuri. Bahan-bahan ini masuk kategori barang yang dilarang dimiliki, diperdagangkan, maupun digunakan tanpa izin khusus dari instansi berwenang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku yang memiliki, mengedarkan, atau menggunakan bahan kimia berbahaya ini tanpa izin resmi diancam sanksi pidana dan denda berat:
– Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika tindakan tersebut merusak lingkungan atau membahayakan nyawa orang lain, hukuman dapat diperberat.
– Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pidana penjara antara 3 sampai 10 tahun dan denda antara Rp 3.000.000.000,00 sampai Rp 10.000.000.000,00.
– Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri: Mengatur larangan ketat penggunaan merkuri, dengan sanksi pidana tambahan dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
– Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Yang menjadi sorotan utama adalah ketiadaan tindakan dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum mulai dari tingkat Kapolsek, Koramil, jajaran Polres Lebak, hingga Polda Banten, berserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, terlihat diam saja seolah tidak mengetahui adanya aktivitas berbahaya tersebut.
Muncul dua pertanyaan besar di mata publik: apakah pihak terkait benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas ini, atau justru berpura-pura tidak tahu padahal faktanya sudah jelas ada dan berjalan terus-menerus? Jika tidak mengetahui, maka dengan adanya pemberitaan dari media online Lintasbatas.com ini, diharapkan pihak berwenang segera bertindak. Namun jika memang sudah mengetahui namun tidak mau bertindak, timbul pertanyaan besar: ada apa sebenarnya dengan aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup di wilayah ini?
Kepada awak media Lintasbatas.com, M. Khotibudin, mengaku awalnya sempat ragu dan tidak berani mempublikasikan hasil temuan ini. Ia mengungkapkan telah menerima banyak intervensi, baik dari kalangan pemerintahan, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun rekan-rekan sesama media online yang diduga ikut berkepentingan, agar berita ini tidak ditayangkan.
“Namun berkat dorongan dan dukungan kuat dari rekan-rekan jurnalis, saya akhirnya berani mempublikasikan fakta ini. Sebab, tugas dan tanggung jawab seorang jurnalis adalah melakukan investigasi, mencari konfirmasi, dan mempublikasikan fakta demi kepentingan publik,” tegas M. Khotibudin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media Lintasbatas.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menunggu hak jawab serta tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk melengkapi isi berita agar tetap berimbang, objektif, dan menyajikan seluruh sisi pandang yang ada.
Publik pun berharap, setelah adanya pemberitaan ini, pihak berwenang tidak lagi diam, melainkan segera turun tangan melakukan pengecekan, pengawasan, dan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan lingkungan dan mencegah bahaya yang lebih besar.
Media Lintasbatas.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selanjutnya jika sudah ada tanggapan atau tindakan nyata dari pihak terkait.
Tim Media Lintasbatas.com


















