banner 728x250

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Satpol PP Provinsi Bertugas di Kawasan Wisata Bakauheni Jadi Karyawan Perusahaan PT Pelayaran trimas

banner 120x600
banner 468x60

Bakauheni Lintasbatas com.– Seorang oknum anggota Satpol PP Provinsi Lampung berinisial S yang diketahui bertugas di kawasan wisata wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, diduga merangkap jabatan sebagai karyawan di salah satu perusahaan PT Pelayarantrimas lintasan Bakauheni–Merak.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, oknum tersebut diduga aktif bekerja di perusahaan  PT pelayaran trimas kapal selain menjalankan tugas sebagai aparat Satpol PP Provinsi Lampung. Dugaan itu pun menjadi sorotan warga karena dinilai dapat mempengaruhi profesionalitas dan kedisiplinan sebagai aparat penegak Peraturan Daerah.

Warga mempertanyakan bagaimana pembagian waktu kerja dan tanggung jawab yang dijalankan oleh oknum berinisial S tersebut. Terlebih, kawasan wisata di Bakauheni diketahui menjadi salah satu titik yang membutuhkan pengawasan ketertiban serta pelayanan masyarakat secara maksimal.

“Kalau memang benar ada rangkap jabatan, tentu harus ada penjelasan resmi dari pihak terkait. Karena tugas Satpol PP itu menyangkut pelayanan dan ketertiban masyarakat,” ujar salah
‎seorang warga Bakauheni yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Satpol PP sendiri memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi pamong praja

Selain itu, profesionalisme aparatur juga terus ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam setiap pembinaan internal Satpol PP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum berinisial S maupun pihak perusahaan PT pelayaran trimas terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan penelusuran agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.

Apabila terbukti melanggar aturan kepegawaian atau kode etik, warga meminta agar pihak berwenang memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga citra dan integritas aparat pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan.

(Tim/Media.Lintasbatas.com)

banner 325x300

(Editor Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *