Lebak, Banten, Lintasbatas.com Penanganan dugaan pungutan sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan kenaikan kelas di SDN 1 Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, memicu sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai Dinas Pendidikan setempat lamban bertindak dan belum menjatuhkan sanksi apa pun kepada kepala sekolah serta komite yang diduga bertanggung jawab, meski pelanggaran aturan sudah terungkap. 19 Juni 2026.
Kasus ini mencuat setelah diberitakan oleh media online Lintasbatas.com. Awalnya, kepala sekolah berjanji mengembalikan seluruh dana yang sudah dikumpulkan paling lambat 17 Juni 2026, sehari sebelum kegiatan kenaikan kelas berlangsung pada 18 Juni. Namun hingga hari yang dijanjikan tiba, uang tidak dikembalikan sama sekali—bahkan kegiatan tetap dilaksanakan dengan peserta yang makin banyak, justru membebani keluarga kurang mampu.
Hingga berita ini disusun, kepastian pengembalian dana belum ada. Upaya awak media menghubungi kepala sekolah pun gagal; nomor yang sebelumnya aktif kini tidak bisa dihubungi.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, sekolah beralasan pengumpulan dana didasari musyawarah komite dan wali murid. Meski begitu, pihak dinas tetap menegaskan praktik itu dilarang keras.
“Walaupun dikatakan hasil musyawarah, saya tegaskan hal itu tetap dilarang. Tidak boleh ada iuran atau partisipasi apa pun untuk kenaikan kelas, perpisahan, maupun studi wisata baik yang dikelola sekolah maupun komite,” tegasnya.
Namun, sampai sekarang belum ada pengumuman resmi terkait teguran administratif, pembinaan, atau sanksi nyata bagi kepala sekolah maupun komite. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan dinas dalam menegakkan aturan.
M. Khotibudin, wartawan Lintasbatas.com yang memantau perkembangan di lapangan, menilai pengembalian dana saja tidak cukup menghapus pelanggaran.
“Sangat disayangkan jika hanya ditegur tanpa sanksi tegas. Kalau cukup mengembalikan uang setelah kasus viral, akan muncul kesan pelanggaran bisa selesai begitu saja. Seolah kepala sekolah kebal aturan,” ujarnya.
Ia menekankan penegakan aturan harus konsisten demi melindungi wali murid, terutama dari kalangan ekonomi lemah, agar tidak terus dibebani pungutan tak sah.
Hingga berita diterbitkan, kepala sekolah dan komite belum memberikan tanggapan langsung. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera bertindak nyata dan transparan, menjatuhkan sanksi yang memberi efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
(M. Khotibudin)


















