banner 728x250

Kepala Sekolah SDN 1 Kujangjaya Janji Kembalikan Uang Pungutan Kenaikan Kelas, Awak Media Minta Ada Sanksi Efek Jera

banner 120x600
banner 468x60

Lebak Banten, Lintasbatas.com Dugaan praktik pungutan sebesar Rp100.000 per siswa untuk acara kenaikan kelas di SDN 1 Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten menjadi sorotan setelah diberitakan oleh media online Lintas-batas.com. Awalnya kepala sekolah terkesan bungkam saat dikonfirmasi, namun setelah dilaporkan kepada pak Sahril selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, sikapnya mulai terbuka. 16/06/2026.

Setelah dihubungi langsung oleh pihak terkait pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 19.33 WIB, kepala sekolah menyampaikan janji tegas bahwa uang yang sudah dikumpulkan dari wali murid akan dikembalikan seluruhnya pada tanggal 17 Juni 2026. Pengembalian dana dilakukan sehari sebelum pelaksanaan acara kenaikan kelas yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 18 Juni 2026.

banner 325x300

Menurut penjelasan kepala sekolah kepada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lebak, pengumpulan dana tersebut berawal dari hasil musyawarah antara komite sekolah dan para wali murid. Namun hal itu langsung ditegur oleh pihak dinas.

“Walaupun itu dikatakan hasil musyawarah, saya tegaskan hal itu tetap dilarang. Tidak boleh ada iuran atau partisipasi apapun untuk keperluan kenaikan kelas, perpisahan, maupun studi tour, baik yang dikelola oleh sekolah maupun komite,” tegas Kepala Bidang Dinas Pendidikan kepada kepala sekolah, yang kemudian diteruskan ke M. Khotibudin selaku awak media Lintas-batas.com.

Meski sudah ada komitmen pengembalian dana, M. Khotibudin menilai langkah itu belum cukup. Ia sangat menyayangkan jika penanganan kasus ini hanya sebatas teguran lisan saja tanpa tindakan lebih lanjut.

“Sangat disayangkan jika hanya ditegur saja tanpa diberi sanksi yang memiliki efek jera. Tujuannya agar ke depannya tidak ada lagi pungutan, baik untuk acara kenaikan kelas maupun kegiatan lain yang memberatkan wali murid, terutama yang kurang mampu secara ekonomi,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala sekolah dan komite belum memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media. Selama ini keterangan hanya disampaikan kepada Kepala Bidang Dinas Pendidikan, yang kemudian diteruskan ke M. Khotibudin selaku awak media Lintas-batas.com.

Awak media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan yang berlaku, agar menjadi pelajaran bagi seluruh satuan pendidikan dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bebas dari pungutan liar.

M. Khotibudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *