banner 728x250

Oknum Kepsek SDN 2 Malangsari Berarogansi Tekan Wartawan Minta Berita Pungutan Dihapus

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten, Lintasbatas.com Setelah ramai diberitakan dugaan pungutan terkait kegiatan kelulusan, perpisahan, dan kenaikan kelas di SDN 2 Malangsari, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pihak sekolah memanggil awak media pada Rabu, 24 Juni 2026. Namun dalam pertemuan itu, oknum kepala sekolah berinisial SL bersikap arogan, berbicara dengan nada tinggi, dan menekan wartawan agar berita yang sudah beredar segera ditutup atau dihapus. 24/06/2026.

Sebelumnya, kegiatan tersebut melibatkan 104 siswa. Dana yang terkumpul sebesar Rp66.000 hingga Rp70.000 per siswa bersumber dari pungutan yang disebut hasil “saweran”. Setelah isu menyebar dan mendapat perhatian, pihak sekolah baru mengembalikan uang tersebut kepada wali murid.

banner 325x300

Permintaan penghapusan berita disampaikan dengan nada tinggi dan sikap yang menimbulkan ketegangan. Terjadi adu argumen antara oknum kepala sekolah beserta sejumlah guru dengan awak media, hingga suasana pertemuan memanas.

Padahal aturan tegas sudah berlaku: sekolah negeri mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA dilarang keras memungut biaya apa pun untuk kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, maupun perpisahan. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apa pun. Acara pelepasan bukan bagian dari kegiatan belajar‑mengajar wajib, sehingga tidak boleh ada pembebanan biaya yang bersifat wajib atau mengikat.

Ombudsman RI pun menegaskan praktik penarikan uang perpisahan dikategorikan sebagai pungutan liar dan pelanggaran maladministrasi. Larangan ini juga berlaku bagi komite sekolah, yang tidak boleh memfasilitasi penarikan iuran yang bersifat memaksa. Selain itu, Dinas Pendidikan di berbagai daerah secara rutin mengedarkan surat edaran larangan tegas agar kegiatan tersebut tidak membebani orang tua murid.

Terkait kejadian ini, awak media dan pihak yang dirugikan meminta instansi berwenang segera memanggil dan menindak oknum kepala sekolah tersebut. Mereka menilai sikap dan tindakan itu cukup serius sehingga harus dikenakan sanksi tegas.

“Kami meminta pihak terkait segera menindak dan memanggil oknum kepala sekolah tersebut, serta harus diberi sanksi. Menurut kami ini cukup serius,” tegas pihak awak media.

M. Khn / Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *