banner 728x250

MOI Kabupaten Lebak Kecam Keras Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Uun

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK Lintasbatas//com– Dewan Pimpinan Kabupaten Masyarakat Organisasi Independen (MOI) Kabupaten Lebak menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan peristiwa penculikan, pengeroyokan, serta intimidasi yang dialami oleh saudara Uun, seorang aktivis di wilayah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi yang diterima dan berkembang di masyarakat, peristiwa ini diduga bermula setelah saudara Uun menyampaikan kritik dan pandangannya terkait isu publik. Ia kemudian diduga didatangi sekelompok oknum, dibawa secara paksa dari kediamannya, mengalami kekerasan fisik, dan dibawa ke lokasi lain. Video rekaman peristiwa yang beredar luas di media sosial menunjukkan kondisi korban yang sangat memprihatinkan dan memicu kemarahan publik.

banner 325x300

Ketua MOI Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Republik Indonesia.

“Kami memandang peristiwa ini sebagai tindakan yang tidak beradab, mencederai demokrasi, dan merendahkan supremasi hukum di Kabupaten Lebak. Tidak ada alasan apa pun—termasuk perbedaan pendapat atau kritik—yang dapat dibenarkan untuk melakukan kekerasan, penculikan, dan penganiayaan terhadap sesama warga negara,” tegas Deni.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MOI Kabupaten Lebak, Iyan Sopian, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya demi kepentingan umum. Jika ada pihak yang merasa terganggu, tersinggung, atau dirugikan oleh pernyataan seseorang, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah dan beradab.

“Kritik adalah napas demokrasi. Jika merasa nama baik atau kehormatan terlanggar, gunakan jalur hukum, laporkan ke kepolisian, gunakan aturan yang berlaku seperti UU ITE atau ketentuan pencemaran nama baik. Jangan sekali-kali menggunakan cara main hakim sendiri, premanisme, atau mengerahkan kekuatan fisik untuk membungkam suara rakyat. Ini adalah preseden buruk yang akan menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat untuk berpendapat,” ujar Iyan.

Terkait peristiwa ini, MOI Kabupaten Lebak menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Kepada Kepolisian Daerah Banten dan Polres Lebak: Segera mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, cepat, dan tanpa pandang bulu. Tangkap dan proses hukum seluruh pelaku di lapangan, serta ungkap siapa saja pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau memerintahkan tindakan kekerasan tersebut.

2. Kepada seluruh pihak terkait: Berikan perlindungan hukum dan keamanan kepada korban beserta keluarganya, serta jangan melakukan upaya-upaya yang menutupi kebenaran atau menekan saksi.

3. Kepada seluruh elemen masyarakat: Tetap tenang, awasi jalannya penegakan hukum, dan jangan terpancing provokasi. Kita jaga kondusivitas Lebak dengan tetap berpegang pada kebenaran dan hukum.

MOI Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus memantau perkembangan peristiwa ini dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan demi menjaga nama baik Kabupaten Lebak sebagai wilayah yang damai dan taat hukum. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *