Lebak Banten Lintasbatas.com Dugaan aktivitas pengolahan emas di Kampung Baru Cipulus, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penegakan hukum. 20/072026.
Awak media mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada BPK ENDIN selaku Kasi Trantibum Kecamatan Cibeber mengenai dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi maupun informasi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.
Pada Jumat (10/07/2026), Tim awak media menanyakan perkembangan terkait kelanjutan sudah sejauh mana penindakannya,kasi trantibum pun menjawab melalui pesan WhatsApp.
“Mohon maaf pak bukan tidak mengindahkan tapi sedang banyak kegiatan, in Syaa Allah kami akan datang ke desa dulu…🙏.ujarnya.
Tidak sampai disitu Tim awak media kembali berupaya untuk konfirmasi lebih lanjut, pada (12/07/2026)
“Abdi TOS konfirm ka pihak desa,karena can tiasa turun langsung,masih banyak kegiatan,🙏🙏(17:48 wib)
Mohon maaf maklum nuju persiapan PHBN sareng banyak undangan seren taunan.🙏”(17:49 wib) Tambahnya.
Awak media kembali mempertanyakan respon dari pemerintah desa.
“Sementara pihak desa akan nanya ybs (yang bersangkutan) kesiapannya seperti apa,cobi kin langsung konfirmasi wae kadesa.🙏
Bagaimanapun kades kan yang punya wilayah kita kan mesti konfirmasi kedesa, bagaimanapun itu.”
ujar kasi trantibum menambahkan.
Hingga hari inipun Tim awak media kembali mempertanyakan sejauh mana tindakan kasi trantibum kecamatan Cibeber untuk penindakan lebih lanjut akan hal tersebut.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak desa terkait pemberitaan tersebut supaya ada titik temu,
Akang cobi komunikasi lgsg kepada pihak desa”,
Senin (20/07/2026)
Apabila benar terdapat aktivitas pengolahan emas tanpa perizinan yang dipersyaratkan, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas pengolahan mineral tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tim awak media berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasi Trantibum Kecamatan Cibeber maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim


















