Lebak Banten Lintasbatas.com Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak menyampaikan penilaian bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak saat ini dinilai sudah tidak lagi layak memimpin lembaga legislatif daerah. Penilaian tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang, menurut organisasi tersebut, telah memengaruhi kepercayaan publik terhadap pimpinan DPRD. 27/07/2026.
Ketua MOI Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (27/7/2026), mengatakan kepemimpinan lembaga legislatif seharusnya berlandaskan pada integritas, keberpihakan kepada masyarakat, serta keteladanan dalam menjaga kebebasan berekspresi.
Menurut Deni, ketiga prinsip tersebut dinilai sudah tidak lagi tercermin dalam kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Lebak saat ini.
> “Kami menilai secara objektif, Ketua DPRD Lebak saat ini sudah tidak cocok dan tidak layak lagi memimpin lembaga yang seharusnya menjadi rumah bagi aspirasi seluruh warga. Mulai dari lemahnya pengawasan anggaran, kurangnya respons terhadap keluhan masyarakat, hingga kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis yang menyeret nama beliau, semuanya menjadi bukti nyata hilangnya kepercayaan publik,” ujar Deni.
Dalam pernyataannya, MOI Lebak menyampaikan sejumlah poin yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Pertama, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Uun. MOI menilai hingga kini belum terdapat klarifikasi terbuka maupun langkah konkret yang dinilai mampu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis tersebut, yang menurut mereka berkaitan dengan penyampaian kritik dan aspirasi masyarakat.
Kedua, MOI menyoroti fungsi pengawasan DPRD yang dinilai belum optimal. Organisasi itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sedikitnya Rp997,33 juta.
Ketiga, MOI menilai DPRD Kabupaten Lebak belum cukup responsif dalam menindaklanjuti berbagai persoalan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, kerusakan infrastruktur jalan, hingga dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas ilegal.
Selain itu, MOI juga menilai pimpinan DPRD semestinya menjadi teladan dalam menjamin kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Menurut mereka, ruang demokrasi harus dijaga agar masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut terhadap ancaman maupun kekerasan.
Atas dasar itu, MOI Kabupaten Lebak menyampaikan sejumlah tuntutan. Organisasi tersebut meminta Ketua DPRD Kabupaten Lebak memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh terkait dugaan kasus kekerasan yang menyeret namanya.
MOI juga meminta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lebak melakukan evaluasi terhadap kinerja serta kelayakan jabatan pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, MOI menegaskan bahwa kritik dan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dan tidak boleh direspons dengan intimidasi ataupun tindakan kekerasan.
“Jika tidak mampu menjaga amanah dan menjaga marwah lembaga, sebaiknya mundur secara terhormat sebelum diambil langkah konstitusional yang lebih lanjut. DPRD butuh pemimpin yang berani, bersih, dan benar-benar berdiri di samping rakyat,” tutup Deni.
Tim/red


















