Medan .Lintas.batas.com.– Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang dilaporkan Doris Fenita br Marpaung, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan. Ketiganya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2025, dan surat penjemputan telah diterbitkan pada Februari lalu.
Namun, hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini memicu kekecewaan mendalam bagi Doris Fenita br Marpaung, yang merasa telah dizalimi oleh aparat penegak hukum. Dalam pertemuannya dengan awak media di sebuah warung kopi di Jalan HM Said pada Kamis (27/03/2025), Doris mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang menimpa dirinya
Doris menuturkan bahwa kasus yang menimpanya bermula dari laporan saling lapor yang terjadi pada tahun 2023. Ia sendiri telah menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area. Proses hukumnya berjalan cepat hingga persidangan.
Sebaliknya, laporan yang ia ajukan terhadap Erika br Siringoringo ke Polrestabes Medan—hanya berselang satu hari dari laporan terhadap dirinya—hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kasus tersebut masih belum mencapai tahap dua, yang menurut Doris menunjukkan ketimpangan dalam sistem peradilan.
“Mengapa laporan di Polsek bisa cepat diproses, sementara di Polrestabes justru seolah jalan di tempat? Apa ada kepentingan tertentu yang membuat proses ini diperlambat?” ujarnya dengan nada kecewa.
Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung juga turut mempertanyakan ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes Medan. Mereka menduga ada unsur kesengajaan dalam memperlambat proses penjemputan terhadap ketiga tersangka.
“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik ini. Tapi yang jelas, Polrestabes Medan terlihat tidak serius dalam menangani kasus ini,” ujar salah satu anggota keluarga.
Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. Namun, mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Seharusnya, berdasarkan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 170 jo 351 KUHP, ketiga tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan. Namun, hingga kini hal tersebut belum dilakukan, memunculkan dugaan adanya faktor lain yang memperlambat proses penegakan hukum.
Doris juga menyoroti peran kuasa hukum dari para tersangka yang diduga menghalang-halangi penyidikan. Menurutnya, kuasa hukum seharusnya bersikap profesional dengan mengarahkan klien mereka agar kooperatif terhadap panggilan penyidik, bukan malah memperlambat jalannya proses hukum.
Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan.
“Kalau kepolisian benar-benar ingin menuntaskan kasus ini, seharusnya mereka bisa bertindak lebih cepat. Kami menduga ada sesuatu yang terjadi di balik lambatnya proses ini,” tambah pihak keluarga Doris.
Dalam perkembangan lain, Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut pihak Doris, seharusnya Polrestabes Medan dapat mengeluarkan surat panggilan resmi atau bahkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika para tersangka terus menghindari proses hukum. Namun, hal itu juga belum dilakukan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai lambatnya proses penjemputan tersangka, penyidik Polrestabes Medan mengakui bahwa surat penjemputan telah diterbitkan, tetapi mereka mengklaim masih membutuhkan waktu untuk melaksanakan eksekusi.
“Kami sudah mengeluarkan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka, tetapi masih membutuhkan waktu untuk menjemput mereka,” ujar seorang penyidik.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum tersangka sebelumnya telah melayangkan surat permohonan penundaan proses penyidikan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tidak bisa menunggu terlalu lama. Hingga kini, pihak kuasa hukum juga belum bisa menghadirkan klien mereka ke Polrestabes Medan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Doris Fenita br Marpaung berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto segera turun tangan dan memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan kasus ini.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap bapak Kapolri dan Kapolda Sumut bisa memperhatikan kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil,” tegas Doris.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, dan banyak pihak menantikan langkah tegas dari Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti proses hukum yang dinilai lamban ini.
(Tim)


















