Medan.Lintas,batas.com.–28 Maret 2025 – Polisi Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan yang berlokasi di Jalan M. Nawi Harahap, Perumahan Pemda Blok E No. 10, pada Jumat (28/3). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penjemputan kedua tersangka, namun keduanya diduga telah melarikan diri.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi tidak menemukan Erika maupun Nur Intan di rumah tersebut. James Siringoringo, ayah dari Erika sekaligus suami dari Nur Intan, mengklaim bahwa Erika sedang mendampingi ibunya berobat ke Penang. Ia juga berjanji kepada pihak kepolisian untuk menyerahkan Erika dan Nur Intan ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, informasi lain yang dihimpun oleh awak media dari seorang penjaga rumah menyebutkan bahwa mereka telah pergi ke Singapura. “Mereka pergi ke Singapura dan tidak tahu kapan akan kembali. Biasanya kalau mereka mau pulang, ya pulang, kalau tidak ya tidak bisa dipastikan,” ungkap penjaga rumah.
Di sisi lain, warga sekitar komplek mengaku masih melihat Erika dan ibunya berada di Medan beberapa waktu lalu. “Hari Minggu kemarin, kami masih melihat mereka berboncengan naik sepeda motor Jupiter. Ibunya memakai masker hitam dan anaknya memakai masker putih,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala lingkungan setempat juga membenarkan bahwa polisi telah mendatangi rumah Erika dan Nur Intan untuk melakukan penangkapan, tetapi mereka tidak ditemukan. “Benar, semalam polisi datang untuk menangkap Erika dan ibunya, tapi mereka tidak ada di rumah,” jelasnya.
Doris Fenita br Marpaung, pihak yang diduga dirugikan dalam kasus ini, berharap agar kepolisian dapat bekerja lebih jeli dalam mencari keberadaan Erika dan Nur Intan serta tidak tertipu oleh dugaan pernyataan bohong dari keluarga mereka.
Selain itu, Polrestabes Medan juga berencana menjemput Arini Ruth Yuni br Siringoringo ke Jakarta. Arini diketahui bekerja sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Polrestabes Medan diminta untuk segera mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiga tersangka, yakni Arini, Erika, dan Nur Intan, karena dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi. Jika tersangka masih belum berhasil ditangkap, penyidik dapat menerbitkan surat perintah penangkapan dan melanjutkan prosedur penetapan DPO.
Dengan kondisi yang mendesak dan kepentingan masyarakat yang terganggu, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa guna memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita telah saya susun berdasarkan informasi yang diberikan. Silakan tinjau dan beri tahu jika ada yang perlu direvisi atau ditambahkan.
(Tim)


















