banner 728x250

Beberapa Awak Media Di Halang Saat Hendak Masuk Kampung Ciguha Untuk Investigasi Dugaan Maraknya Pengolahan Dan Lubang Tambang Emas

banner 120x600
banner 468x60

Bogor Jawabarat Lintasbatas.com Pada hari Rabu 29 juli 2026 Sejumlah wartawan dari berbagai media online asal Kabupaten Lebak, Banten, mengaku mengalami hambatan saat hendak melakukan peliputan ke wilayah Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 03/08/2026

Kedatangan awak media tersebut berkaitan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan serta pengolahan emas yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku di sekitar wilayah tersebut.

banner 325x300

Namun, ketika rombongan wartawan hendak memasuki kawasan Kampung Ciguha, mereka dihentikan oleh sejumlah penjaga di pintu gerbang. Para penjaga yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut menanyakan tujuan kedatangan awak media serta legalitas kepenulisan.

Tidak hanya itu, tim awak media juga tidak diperbolehkan mengambil gambar atau melakukan dokumentasi di sekitar pintu masuk kawasan tersebut.

Salah seorang penjaga menyampaikan bahwa wartawan yang hendak masuk ke Kampung Ciguha harus terlebih dahulu meminta izin kepada Jaro Pepeng.

“Maaf Pak, Bapak dari media ya? Jadi begini Pak, kalau untuk media yang mau masuk ke Kampung Ciguha harus melalui Jaro Pepeng dulu. Bapak mau menemui siapa di Ciguha? Tokoh-tokoh penting di sana semuanya sedang tidak ada di tempat, sedang mengantar sumbangan untuk korban kebakaran Kesepuhan Cipta Mulya di Cisolok. Jadi Bapak-bapak harus menemui Jaro Pepeng dulu,” ujar salah seorang penjaga. Pada Rabu 29 juli 2026.

Ia kembali menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat dari tokoh masyarakat setempat.

“Misalnya kata Jaro Pepeng boleh, ya silakan masuk. Kalau tidak boleh, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kami hanya menjalankan tugas dan amanat dari tokoh-tokoh besar di Ciguha. Kalau kami izinkan masuk tanpa seizin beliau, kamilah yang akan ditegur dan disalahkan,” tuturnya.

Mendapat penjelasan tersebut, awak media kemudian berupaya menemui Jaro Pepeng di kediamannya yang berada di Kampung Cadas Leer, Kecamatan Nanggung. Namun, saat tiba di lokasi, yang bersangkutan diketahui tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi kemudian kembali dilakukan kepada pihak desa. Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu, 2 Agustus 2026, pihak kades memberikan penjelasan terkait penutupan akses jalan tersebut.

“Ijin kang, terkait koordinir apa yang dikoordinir. Sama saya ada juga Himbauan bahwa jalan ditutup sementara sedang dalam pengerjaan. Cari aman meren-nya, penutupan sementara selama kegiatan pengecoran itu hasil kesepakatan bersama desa, Porkipcam dan juga para tokoh Kampung Ciguha Paham saya juga kang bagaimana tugas pungsi media, nanti di darat aja ngobrol nya kang, Haturnuhun,” jawabnya. Pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang dan pengolahan emas tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan maupun pengolahan mineral, khususnya yang berkaitan dengan emas, pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan dan aspek lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan atau pengolahan emas tanpa izin, maka hal tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Selain persoalan dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas, kejadian terhentinya sejumlah wartawan di pintu masuk kawasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai akses kerja jurnalistik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Meski demikian, terkait peristiwa di Kampung Ciguha, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah pembatasan akses tersebut memang ditujukan untuk menghalangi tugas jurnalistik atau semata-mata berkaitan dengan penutupan sementara jalan akibat kegiatan pengecoran sebagaimana disampaikan pihak desa.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal, hingga saat ini belum dapat disimpulkan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.

Oleh karena itu, awak media mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk melakukan pengecekan langsung apabila memang terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Kampung Ciguha.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dimaksud memiliki legalitas perizinan, memenuhi ketentuan lingkungan hidup, serta tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan ekosistem sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Jaro Pepeng, tokoh masyarakat, pemerintah Desa Bantarkaret, maupun pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun hak bantahan guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(MKN/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *