banner 728x250

Dugaan Penambangan Emas Ilegal Di Kawasan TNGHS Ciburuluk, Warga Minta Penindakan Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten Lintasbatas.com Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di wilayah Ciburuluk, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang oknum berinisial NG yang merupakan warga Desa Majasarii, Kecamatan Sobang. 04/06/2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga setempat, aktivitas penambangan dilakukan secara tertutup di kawasan hutan yang berstatus sebagai area konservasi. Para pelaku diduga menggunakan berbagai peralatan untuk mengekstraksi material yang mengandung emas tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

banner 325x300

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

> “Aktivitas ini sudah berjalan cukup lama. Selain berpotensi merusak lingkungan, warga juga khawatir dampaknya dapat memicu persoalan sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati serta berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi masyarakat sekitar. Keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem hutan, pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan berbahaya, hingga risiko terjadinya bencana longsor.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama pihak pengelola taman nasional untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Mereka meminta adanya tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di kawasan konservasi.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan konservasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan regulasi di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal serta dugaan keterlibatan oknum berinisial ng sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat segera mengambil langkah konkret guna menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan warga, serta keberlangsungan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Tim Lintasbatas.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *