banner 728x250

FKMS Soroti Keberadaan KSP Karya Abadi Makmur di Kota Serang

banner 120x600
banner 468x60

Serang,Lintasbatas com//  Forum Kajian Mahasiswa Serang (FKMS) menyoroti keberadaan dan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Makmur yang masih beroperasi di Kota Serang. FKMS meminta Pemerintah Kota Serang memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait legalitas, perizinan, serta dasar hukum operasional koperasi tersebut.23 September 2026

Ryan Dorres selaku perwakilan FKMS menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan bagaimana KSP Karya Abadi Makmur dapat tetap menjalankan kegiatan operasional apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

“Kami meminta Pemerintah Kota Serang memberikan penjelasan secara terbuka dan resmi mengenai status serta legalitas KSP Karya Abadi Makmur. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan dan kegiatan usaha koperasi tersebut,” ujar Ryan Dorres.

FKMS juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut FKMS, proses penanganan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta kewenangan hukum yang berlaku.

Terkait dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP dan Pasal 273 KUHP, FKMS menyerahkan proses pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.

“Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi. Apabila memang terdapat pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat terkait juga perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik,” lanjut Ryan.

FKMS menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola kegiatan usaha di Kota Serang. FKMS berharap Pemerintah Kota Serang dan aparat penegak hukum dapat memberikan informasi serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

(Tim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *