Lebak Banten Lintasbatas.com : Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Cigemblong Desa cikaret kian menjadi sorotan. Praktik ini dinilai merugikan petani dan berpotensi melanggar aturan pemerintah. 21/04/2026.
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia, HET pupuk bersubsidi yang berlaku secara nasional sejak 2025 adalah:
Urea: Rp1.800/kg
NPK: Rp1.840/kg
ZA: Rp1.360/kg
NPK Kakao: Rp2.640/kg
Organik: Rp640/kg
Harga tersebut merupakan batas maksimal yang tidak boleh dilampaui oleh kios resmi dalam menjual pupuk kepada petani.
Dalam keterangannya, pihak dinas pertanian menegaskan bahwa HET ditetapkan untuk melindungi petani dari permainan harga. Bahkan pemerintah juga telah memperingatkan bahwa penjualan di atas HET dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin penyalur.
Selain itu, dinas pertanian daerah juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan pengawasan distribusi pupuk agar tepat sasaran.
“Pengawasan distribusi akan terus dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi dijual sesuai ketentuan dan tidak merugikan petani,” demikian imbauan dari pihak dinas.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah petani di Cigemblong mengaku masih harus membeli pupuk dengan harga lebih tinggi dari HET.
Awak media mendapatkan informasi dari narasumber yang berasal dari kampung Cikaret,Desa cikaret bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi tersebut dengan harga Rp.125.000/50kg jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Ketika awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp anak pemilik kios berinisial MI membantah dugaan tersebut.
Bahkan anak pemilik kios mengatakan (Hapunten 🙏 satacana mungkin itu kesalahan informasi.saya belum pernah menjual harga yg bpk sebutkan tadi.kami dari kios remi menjual pupuk sesuai arahan distributor)
“Mohon maaf sebelumnya mungkin itu kesalahan informasi,saya belum menjual harga yang bapak sebutkan tadi.kami dari kios resmi menjual pupuk sesuai arahan distributor.
Dan ketika awak media menjelaskan bahwa informasi tersebut didapat dari narasumber.
Beliau mengatakan “mungkin itu narasumber nya agak kurang pak. Disumpah dulu pak narasumbernya”Ujar anak pemilik kios.
Kondisi ini menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi. Bahkan muncul pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.
Padahal, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh dijual sesuai HET dan kepada petani yang berhak. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai program subsidi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kios maupun instansi terkait di Kecamatan Cigemblong.
Masyarakat kini mendesak aparat dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta menindak tegas oknum yang diduga memainkan harga pupuk bersubsidi.
Tim


















