banner 728x250

Meski Dilarang, Penjualan Seragam di SMKN 1 Cikande Diduga Dikemas dengan Berbagai Cara

banner 120x600
banner 468x60

Serang, Lintasbatas.com– Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikande kembali menjadi sorotan. Ketua Gerakan Banten Siliwangi (GABSI), Awab Purnama, menilai praktik tersebut diduga masih berlangsung dengan berbagai mekanisme yang dianggap memberikan kesan legal, meskipun menurutnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4 Agustus 2026

Kepada awak media, Awab Purnama menyampaikan bahwa persoalan penjualan seragam sekolah diduga telah menjadi agenda yang berulang setiap tahun dan berpotensi menjadi ajang bisnis di lingkungan sekolah.

banner 325x300

“Penjualan seragam sekolah seperti menjadi agenda tahunan. Padahal ketentuannya sudah jelas melarang praktik tersebut,” ujar Awab.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Selain itu, aturan tersebut juga melarang tenaga pendidik memungut biaya les di sekolah, melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, serta melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan serupa juga tercantum dalam Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur bahwa dewan pendidikan maupun komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Menurut Awab, dugaan praktik tersebut dikemas melalui koperasi sekolah yang disebut dipimpin oleh Suroyo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi tersebut, kata Awab, diperoleh berdasarkan keterangan Dika selaku Humas SMKN 1 Cikande.

“Kemasan koperasi yang berada di dalam area sekolah menjadi pertanyaan besar. Tidak menutup kemungkinan nuansa bisnis melekat dalam kondisi tersebut,” katanya.

Awab juga menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan yang, menurutnya, menegaskan adanya larangan penjualan seragam di lingkungan sekolah. Ia mengatakan larangan tersebut juga pernah ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Bahkan sejak tahun 2021, menurut H. Syadeli, kondisi tersebut terus diawasi melalui para pengawas KCD,” ujar Awab.

Meski demikian, Awab mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Menurutnya, praktik penjualan seragam di sekolah masih terus ditemukan.

“Apakah ini hanya sebatas service lips dari KCD, karena pada kenyataannya penjualan seragam di sekolah semakin marak dan belum terlihat adanya tindakan konkret. Bahkan kami menduga pihak sekolah melibatkan pihak eksternal untuk meyakinkan orang tua siswa agar menganggap praktik tersebut tidak melanggar aturan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Awab menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah aktivis lain untuk menyampaikan berbagai temuan di lapangan terkait dunia pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Kami akan berkomunikasi dengan aktivis lainnya untuk menyikapi persoalan ini dan berbagai temuan lain di lapangan. Kami juga berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta melanjutkannya ke Ombudsman,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMKN 1 Cikande belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh Ketua GABSI. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *