SERANG,Lintasbatas.com — Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Penancangan, Kota Serang, Banten, mendapat sorotan dari sejumlah warga, aktivis lingkungan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 22 Agustus 2026
Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan adanya penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Warga dan aktivis meminta pihak pelaksana maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi serta dokumentasi yang dihimpun, sejumlah material yang digunakan dalam pembangunan tersebut dipertanyakan kualitasnya, terutama material semen dan pembesian. Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian teknis dari pihak yang berwenang untuk memastikan apakah material benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas, daya tahan, keamanan, serta fungsi RTH sebagai fasilitas publik.
Pelaksana Lapangan Dimintai Klarifikasi
Selain persoalan material, warga dan awak media juga berupaya meminta keterangan kepada pelaksana lapangan yang disebut berinisial Olan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sumber material, spesifikasi teknis yang digunakan, prosedur pekerjaan, serta pengawasan proyek. Namun, hingga berita ini disusun, upaya mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan belum memperoleh jawaban yang memadai.
Warga dan pengurus lingkungan menyatakan bahwa keterbukaan informasi diperlukan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBD.
APD Pekerja Juga Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Sejumlah warga dan salah seorang pekerja lapangan mengeluhkan dugaan minimnya APD yang digunakan tenaga kerja selama proses pembangunan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Masyarakat meminta pengawas proyek memastikan seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Nilai Proyek Hampir Rp1 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan RTH tersebut dikerjakan oleh CV Dwi Putri dengan nomor kontrak 027/27/SP/PPK/PENATAAN RTH STADION/DLH/2026.
Kontrak tersebut tercatat bertanggal 10 Juni 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp948.480.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar dan bersumber dari uang publik, warga menilai proses pembangunan perlu dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggarannya.
Keberadaan TPS di Sekitar RTH Dipertanyakan
Selain persoalan teknis pembangunan, hasil penelusuran di sekitar lokasi juga menemukan adanya tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan sekitar pembangunan RTH.
Keberadaan TPS tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perencanaan dan survei lokasi sebelum pembangunan dilaksanakan.
Warga mempertanyakan apakah aspek lingkungan, tata ruang, dan keberadaan fasilitas persampahan di sekitar lokasi telah menjadi bagian dari kajian sebelum proyek RTH tersebut dikerjakan.
Menurut masyarakat, keberadaan RTH seharusnya dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan memiliki manfaat langsung bagi warga sekitar.
Warga Minta Dokumen Proyek Dibuka
Sejumlah warga, aktivis lingkungan, dan LSM menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait untuk meminta pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Pihak yang diharapkan dapat menindaklanjuti antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, instansi teknis yang berwenang melakukan pengawasan konstruksi, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten apabila terdapat dugaan persoalan dalam aspek pelayanan publik atau administrasi pemerintahan.
Masyarakat meminta agar sejumlah dokumen dan informasi proyek dapat dibuka, antara lain:
Dokumen kontrak pekerjaan;
Spesifikasi teknis material;
Bukti atau hasil pengujian kualitas material;
Dokumen pengawasan pekerjaan;
Informasi mengenai pelaksanaan standar keselamatan kerja;
Serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Besar, Kualitas Dipertanyakan
Salah seorang perwakilan warga dan aktivis mengatakan masyarakat tidak bermaksud menghambat pembangunan. Namun, mereka meminta agar proyek yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
> “Kami menuntut transparansi. Dokumen tender, spesifikasi material, hasil pengujian kualitas jika ada, serta pemenuhan standar keselamatan kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
Menurutnya, apabila kemudian ditemukan adanya material atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pihak berwenang harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Pemeriksaan Lapangan
Masyarakat juga meminta DLH dan pengawas proyek segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai aturan, termasuk apabila ditemukan persoalan terkait keselamatan pekerja.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Dwi Putri selaku pelaksana, pelaksana lapangan berinisial Olan, maupun pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi yang dapat dimuat dalam berita ini.
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana dan instansi terkait menjelaskan tudingan maupun kondisi proyek yang menjadi sorotan masyarakat.
Berita ini juga terbuka untuk diperbarui apabila pihak pelaksana, pengawas proyek, maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
(Red)


















