Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Lintasbatas.com Sebuah perselisihan yang bermula dari masalah sepele berujung tragedi maut di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dua remaja berusia sama-sama 15 tahun terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang berakhir dengan tewasnya salah satu pihak. Selasa, 13 Oktober 2026.
Insiden berdarah itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial A (15) ditemukan menderita tiga luka sabetan senjata tajam dua di punggung dan satu di bagian depan leher. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap terduga pelaku yang berinisial R (15) di kediamannya, Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, sekitar pukul 08.00 WIB pagi harinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku yang diketahui merupakan teman korban,” ujar AKP Nano Indratno, Kapolsek Sukatani, saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, melalui Kapolsek Sukatani membenarkan kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sukatani.
Berdasarkan keterangan penyidik, pertengkaran bermula saat pelaku menuduh korban telah mengambil korek api miliknya. Perselisihan kecil itu kemudian memanas dan berujung pada tantangan untuk berduel menggunakan senjata tajam.
Menariknya, penyidik menemukan bukti berupa tangkapan layar percakapan pesan WhatsApp yang diduga berisi ajakan berduel antara kedua belah pihak. Dalam pertarungan tersebut, pelaku diduga menyabetkan celurit ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga korban jatuh tak berdaya di lokasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini, antara lain:
Dua bilah celurit, Satu helm hitam, Pakaian yang dikenakan pelaku dan korban
Satu tas, Satu unit telepon genggam milik pelaku. Penanganan Khusus Karena Masih Anak-Anak.
Mengingat pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan kasus ini dilakukan dengan prosedur khusus anak. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial untuk mendampingi proses hukum pelaku.
Pelaku saat ini disangkakan melanggar Pasal 467 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76, terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak.
Tragedi ini menjadi pengingat yang menyakitkan bagi kita semua: emosi yang tidak terkontrol dan penyelesaian masalah dengan kekerasan sekalipun dipicu hal sepele dapat berakhir sangat tragis. Peran orang tua, lingkungan, dan pendampingan terhadap remaja menjadi sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang. Sumber” Baskara.
Abdulah


















